JAKARTA, KOMPAS.com -Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, mengungkapkan, putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam perkara sengketa Agusrin M Nadjamuddin melawan Presiden, Menteri Dalam Negeri, dan Wakil Gubernur Bengkulu merupakan hal yang wajar dalam sengketa TUN. Putusan sela, tambahnya, sejak awal sudah diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN khususnya pasal 67 ayat (2).
Kamis (24/5) pagi, Indriyanto menanggapi pernyataan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali yang disampaikan sehari sebelumnya. Dalam jumpa pers Rabu kemarin, Hatta menyatakan putusan sela Agusrin memang terlihat janggal karena berkas gugatan masuk dan diputus pada hari yang sama. Hatta Ali meminta Ketua Badan Pengawas MA memantau hakim yang memutus perkara tersebut. (Harian Kompas, 24/5/2012).
Menurut Indriyanto, putusan sela merupakan sesuatu yang memiliki legalitas dalam hukum acara Tata Usaha Negara. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya inkonsistensi suatu sengketa yang mengandung multi disiplin ilmu seperti TUN, perdata, dan pidana. Dalam teori hukum, hal ini disebut "prae judicieel geschil" atau sengketa yang bersifat preliminer dan timbul dalam suatu pemeriksaan karena adanya suatu hak, baik perdata, TUN, maupun pidana.
"Dalam hal adanya sengketa yang memiliki relasi secara tidak langsung, hakim TUN memiliki kewenangan menangguhkan sengketa TUN sampai adanya putusan pidana. Dan, penangguhan ini diberikan sebelum memasuki sengketa pokok yaitu tentang keabsahan Keppres," kata Indriyanto.
Dalam kasus Agusrin, jelas dia, penangguhan Keppres pemberhentian sekaligus penggantian Gubernur Bengkulu itu dianggap penting. Pasalnya, bisa jadi Keppres penggantian gubernur dilakukan (alias Agusrin dicopot) tetapi kemudian ada putusan pidana yang membebaskan yang bersangkutan. Kalau hal tersebut terjadi, maka terdapat inkonsistensi antara putusan TUN dan putusan pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.