Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Sela Agusrin Wajar

Kompas.com - 24/05/2012, 11:13 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, mengungkapkan, putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam perkara sengketa Agusrin M Nadjamuddin melawan Presiden, Menteri Dalam Negeri, dan Wakil Gubernur Bengkulu merupakan hal yang wajar dalam sengketa TUN. Putusan sela, tambahnya, sejak awal sudah diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN khususnya pasal 67 ayat (2).

Kamis (24/5) pagi, Indriyanto menanggapi pernyataan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali yang disampaikan sehari sebelumnya. Dalam jumpa pers Rabu kemarin, Hatta menyatakan putusan sela Agusrin memang terlihat janggal karena berkas gugatan masuk dan diputus pada hari yang sama. Hatta Ali meminta Ketua Badan Pengawas MA memantau hakim yang memutus perkara tersebut. (Harian Kompas, 24/5/2012).

Menurut Indriyanto, putusan sela merupakan sesuatu yang memiliki legalitas dalam hukum acara Tata Usaha Negara. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya inkonsistensi suatu sengketa yang mengandung multi disiplin ilmu seperti TUN, perdata, dan pidana. Dalam teori hukum, hal ini disebut "prae judicieel geschil" atau sengketa yang bersifat preliminer dan timbul dalam suatu pemeriksaan karena adanya suatu hak, baik perdata, TUN, maupun pidana.

"Dalam hal adanya sengketa yang memiliki relasi secara tidak langsung, hakim TUN memiliki kewenangan menangguhkan sengketa TUN sampai adanya putusan pidana. Dan, penangguhan ini diberikan sebelum memasuki sengketa pokok yaitu tentang keabsahan Keppres," kata Indriyanto.

Dalam kasus Agusrin, jelas dia, penangguhan Keppres pemberhentian sekaligus penggantian Gubernur Bengkulu itu dianggap penting. Pasalnya, bisa jadi Keppres penggantian gubernur dilakukan (alias Agusrin dicopot) tetapi kemudian ada putusan pidana yang membebaskan yang bersangkutan. Kalau hal tersebut terjadi, maka terdapat inkonsistensi antara putusan TUN dan putusan pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com