JAKARTA, KOMPAS.com- Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman mengungkapkan adanya dugaan kuat telah terjadi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya dalam hal penerapan hukum acara yang dilakukan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam kasus Agusrin M Nadjamuddin.
KY menilai tak etis karena tidak mendengarkan kedua belah pihak yang berperkara, yaitu tidak mendengarkan keterangan tergugat seperti Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, dan Wakil Gubernur Bengkulu.
Eman dalam perbincangan dengan Kompas, Rabu (23/5/2012) malam, menyatakan, pihaknya telah mendapatkan banyak laporan tentang hakim PTUN Jakarta tersebut. Pihak tergugat pun mengeluhkan tentang tidak diberinya kesempatan memberi keterangan sebelum putusan sela dijatuhkan pada 14 Mei lalu.
Seperti diketahui, PTUN Jakarta memerintahkan agar para tergugat menunda pemberlakuan Keputusan Presiden RI mengenai pemberhentian dan pengangkatan Wakil Gubernur Bengkulu Junaedi menjadi Gubernur Bengkulu pengganti hingga periode Agusrin habis pada 2015.
Penangguhan Keppres tersebut dilakukan hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini. Banyak pihak menilai terdapat sejumlah keanehan dalam putusan tersebut, khususnya terkait cepatnya putusan sela dijatuhkan. Putusan itu dijatuhkan pada hari yang sama dengan pengajuan berkas gugatan, yaitu 14 Mei.
Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasannya, KY telah meminta salinan putusan perkara Agusrin tersebut kepada PTUN Jakarta. Namun, hingga kini salinan putusan itu belum juga disampaikan ke KY.
"Dugaan pelanggaran hukum acaranya sudah sangat kuat. Kami tinggal menunggu bukti salinan putusan dan berita acara persidangan. Setelah kami pelajari itu, kami akan panggil hakimnya," ungkap Eman.
Dalam kasus yang sama, Ketua MA Hatta Ali telah memerintahkan Ketua Badan Pengawasan MA untuk secara khusus memantau hakim yang memutus perkara Agusrin tersebut. Apabila kelak ditemukan dugaan pelanggaran etik, MA akan masuk dalam kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.