Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY: Hakim PTUN Diduga Kuat Langgar Kode Etik

Kompas.com - 23/05/2012, 22:54 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman mengungkapkan adanya dugaan kuat telah terjadi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya dalam hal penerapan hukum acara yang dilakukan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam kasus Agusrin M Nadjamuddin.

KY menilai tak etis karena tidak mendengarkan kedua belah pihak yang berperkara, yaitu tidak mendengarkan keterangan tergugat seperti Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, dan Wakil Gubernur Bengkulu.

Eman dalam perbincangan dengan Kompas, Rabu (23/5/2012) malam, menyatakan, pihaknya telah mendapatkan banyak laporan tentang hakim PTUN Jakarta tersebut. Pihak tergugat pun mengeluhkan tentang tidak diberinya kesempatan memberi keterangan sebelum putusan sela dijatuhkan pada 14 Mei lalu.

Seperti diketahui, PTUN Jakarta memerintahkan agar para tergugat menunda pemberlakuan Keputusan Presiden RI mengenai pemberhentian dan pengangkatan Wakil Gubernur Bengkulu Junaedi menjadi Gubernur Bengkulu pengganti hingga periode Agusrin habis pada 2015.

Penangguhan Keppres tersebut dilakukan hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini. Banyak pihak menilai terdapat sejumlah keanehan dalam putusan tersebut, khususnya terkait cepatnya putusan sela dijatuhkan. Putusan itu dijatuhkan pada hari yang sama dengan pengajuan berkas gugatan, yaitu 14 Mei.

Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasannya, KY telah meminta salinan putusan perkara Agusrin tersebut kepada PTUN Jakarta. Namun, hingga kini salinan putusan itu belum juga disampaikan ke KY.

"Dugaan pelanggaran hukum acaranya sudah sangat kuat. Kami tinggal menunggu bukti salinan putusan dan berita acara persidangan. Setelah kami pelajari itu, kami akan panggil hakimnya," ungkap Eman.

Dalam kasus yang sama, Ketua MA Hatta Ali telah memerintahkan Ketua Badan Pengawasan MA untuk secara khusus memantau hakim yang memutus perkara Agusrin tersebut. Apabila kelak ditemukan dugaan pelanggaran etik, MA akan masuk dalam kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com