JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberian grasi berupa pengurangan lima tahun penjara kepada terpidana kasus narkotika warga negara Australia, Schapelle Corby, dinilai sebagai bentuk ketaklukan Pemerintah Indonesia terhadap Pemerintah Australia. Pasalnya, tidak jelas alasan pemberian grasi serta kompensasi dari keputusan Presiden itu.
"Tanpa alasan yang dapat diterima nalar dengan ukuran nasional interest yang jelas, maka pemberian grasi itu dapat dikatakan sebagai bentuk ketaklukan Pemerintah Indonesia terhadap Australia," kata Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Achmad Basarah melalui pesan singkat, Rabu ( 23/5/2012 ).
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyetujui pemberian grasi kepada Corby. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, Pemerintah Indonesia berharap pemberian grasi ini memberikan pesan kepada Pemerintah Australia agar melakukan hal serupa terhadap tahanan asal Indonesia.
Basarah mengatakan, jika Pemerintah Australia belum mengeluarkan kebijakan keringanan hukuman kepada warga negara Indonesia yang ditahan tetapi grasi untuk Corby sudah diberikan, maka Pemerintah Indonesia telah gagal dalam bernegosiasi dengan Australia.
Ketua DPP Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan, Pemerintah Indonesia pasti sudah mempertimbangkan dengan baik sebelum menyetujui pemberian grasi. Nasib tahanan Indonesia di Australia, khususnya anak di bawah umur yang cukup banyak, kata Didi, menjadi pertimbangan utama.
"Jangan lah berpandangan negatif seperti itu. Media harus juga mengawal dengan baik agar Pemerintah Australia membalas dari niat baik Pemerintah Indonesia," kata anggota Komisi III DPR itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.