JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah pada Senin (21/5/2012) mendatang akan mengumumkan hasil revisi kedua Peta Indikatif Penundaan Izin Baru atau biasa disebut peta moratorium. Revisi ini sebagai amanat Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Gambut yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Mei 2011 kemarin.
"Seperti halnya nama peta indikatif, angka-angka (luasan) yang keluar bisa berubah-ubah, bisa naik atau turun. Ini hasil kerja teman-teman antarkementerian yang terus disempurnakan," kata Tjokorda Nirarta Samadhi, Ketua Kelompok Kerja Monitoring Moratorium, Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+, Jumat (18/5/2012), di Jakarta.
Ia menjelaskan, peta moratorium awal menggunakan data hanya dari Kementerian Kehutanan yang bertanggung jawab menerbitkannnya. Kemudian, November 2011, dengan masukan data dari berbagai instansi, muncul revisi pertama peta moratorium.
Peta ini diumumkan ke publik dan diminta masukan serta kritik sebagai bentuk pengawasan bersama. Setelah disempurnakan lagi, revisi kedua peta moratorium siap diumumkan pada Senin mendatang.
Nirarta sedikit memberikan bocoran, revisi kedua nanti akan mengurangi luasan gambut sebanyak 49.000 hektar. Ini karena temuan di lapangan menunjukkan areal gambut itu telah digunakan untuk berbagai peruntukan. Sedangkan kabar baiknya, luasan hutan suaka atau konservasi meningkat 500.000 hektar sebagai hasil dari verifikasi di lapangan.
Ia menegaskan agar masyarakat tidak berkutat pada angka-angka luasan ini. Hal itu karena kemunculan angka bisa berubah-ubah. Data antarkementerian saling dilakukan pengecekan dan sinkronisasi.
"Ini sebagai langkah bagus agar antarkementerian saling berkomunikasi dan berkoordinasi supaya tak lagi muncul tumpang tindih peruntukan lahan. Ini yang menjadi masalah besar pengelolaan lahan/hutan kita," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.