Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wa Ode Siap Pembuktian Terbalik

Kompas.com - 08/05/2012, 17:36 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastuktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati, mengaku siap melakukan pembuktian terbalik atas kepemilikan hartanya senilai Rp 10 miliar yang diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi. Wa Ode juga disangka KPK melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 10 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Wa Ode di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/5/2012), seusai menjalani pemeriksaan. Menurut Wa Ode, uang Rp 10 miliar miliknya itu bukanlah hasil tindak pidana korupsi.

"Itu dari hasil usaha pribadi, dari sebelum jadi anggota DPR, seperti (usaha) konveksi," kata Wa Ode. Termasuk, katanya, usaha jual beli mobil yang dimiliki Wa Ode sejak sebelum menjadi anggota DPR.

Atas usaha pribadinya tersebut, menurut Wa Ode, terjadi transaksi usaha melalui rekeningnya yang mencapai Rp 500 juta hingga Rp 1-Rp 2 miliar setiap bulannya.

"Itu untuk pokoknya terkait usaha pribadi, dan itu usaha yang diizinkan sebagai anggota DPR. Kan ada usaha yg tidak diizinkan sebagai anggota DPR, misalnya mengerjakan proyek yang uangnya dari APBN, APBD, kalau saya tidak, saya murni jualan," tambah Wa Ode.

Politikus Partai Amanat Nasional itu pun mengatakan akan membeberkan detail transaksi rekeningnya itu dalam proses persidangan nanti. Wa Ode juga menyampaikan, penyidik KPK hari ini memeriksanya seputar rekeningnya, baik yang untuk bisnis maupun rekening pribadi. "Mandiri prioritas, dan rek dollar, itu yang diperiksa," ujarnya.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan bahwa berkas pemeriksaan Wa Ode segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dua perkara Wa Ode, yakni kasus dugaan suap dan dugaan tindak pidana pencucian uang, akan dijadikan satu berkas.

Dalam kasus DPID, Wa Ode diduga menerima suap Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq terkait pengalokasian DPID untuk tiga kabupaten di Aceh. Suap diberikan melalui pengusaha Haris Suharman dengan cara transfer rekening ke staf pribadi Wa Ode yang bernama Sefa Yolanda.

KPK juga menetapkan Fahd sebagai tersangka kasus ini. Berdasarkan pengembangan kasus ini, KPK kemudian menetapkan Wa Ode sebagai tersangka TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

    Nasional
    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Nasional
    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Nasional
    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Nasional
    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Nasional
    Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

    Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

    Nasional
    Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

    Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

    Nasional
    Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

    Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

    Nasional
    Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

    Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

    Nasional
    Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

    Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

    Nasional
    Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

    Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

    Nasional
    KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    Nasional
    TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

    TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

    Nasional
    KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

    KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com