Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Lanjutkan Kasus Anggoro

Kompas.com - 04/05/2012, 15:35 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komis Pemberantasan Korupsi memulai kembali pemeriksaan berkas Anggoro Widjojo, tersangka kasus pemberian suap terkait proyek Sistem Komunikasi Radior Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Jumat (4/5/2012) pagi, KPK menjadwalkan pemeriksaan mantan anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat asal Fraksi Partai Golkar, Azwar Chesputra, sebagai saksi untuk Anggoro.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi AW (Anggoro Widjojo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Pemeriksaan saksi-saksi Anggoro sempat terhenti seiring dengan buronnya Anggoro. Pemilik PT Masaro Radiokom itu melarikan diri ke luar negeri sejak 2009. Pada 1 Mei 2012, Koalisi Anti Mafia Kehutan mendatangi pimpinan KPK mendesak agar lembaga penegak hukum itu segera menuntaskan kasus korupsi kehutanan ini.

PT Masaro Radiokom merupakan rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan SKRT 2007 yang nilai proyeknya mencapai Rp 180 miliar. Saat itu, Departemen Kehutanan dipimpin Menteri Kehutanan, MS Kaban. Proyek SKRT ini sebenarnya sudah dihentikan pada 2004 lalu pada masa Menhut M Prakoso. Namun, atas upaya Anggoro, proyek tersebut dihidupkan kembali.

Anggoro diduga memberi suap kepada empat anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas. Komisi IV yang saat itu dipimpin oleh Yusuf Erwin Faishal pun mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT itu.

Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa Komisi IV DPR meminta Dephut meneruskan proyek SKRT, dan mengimbau Dephut agar menggunakan alat yang disediakan PT Masaro untuk pengadaan barang dalam proyek tersebut.

Baik Azwar, Al Amin, Hilman, Fachri, maupun Yusuf Erwin Faisal telah dihukum melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kasus ini juga menjerat adik Anggoro, Anggodo Widjojo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com