Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anis: Alokasi DPID Bukan Urusan Saya

Kompas.com - 03/05/2012, 16:35 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Anis Matta mengaku tidak terlibat dalam pembahasan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah 2011. Menurut Anis, pengalokasian DPID tersebut merupakan kewenangan Badan Anggaran DPR dan Kementerian Keuangan.

Sebagai Wakil Ketua DPR Bidang Ekonomi Keuangan, Anis hanya meneruskan surat jawaban klarifikasi pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR kepada Kementerian Keuangan sesuai dengan permintaan Banggar dan mekanisme internal DPR. Hal tersebut diungkapkan Anis sebelum menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/5/2012).

Anis dimintai keterangan sebagai saksi untuk Wa Ode Nurhayati, tersangka kasus dugaan suap terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). "Intinya, itu bukan urusan saya. Kalau Anda tanya tentang detailnya, itu bukan urusan saya, itu bukan pekerjaan saya. Itu urusan Badan Anggaran, itu surat Menkeu kepada pimpinan Banggar, bukan kepada saya," kata Anis, seusai menjalani pemeriksaan KPK selama kurang lebih empat jam.

Selama pemeriksaan, kata Anis, penyidik KPK hanya mengajukan pertanyaan seputar surat-menyurat terkait pembahasan DPID 2011 antara Banggar DPR dan Kemenkeu. "Jadi surat Menkeu (Menteri Keuangan) bener enggak. Ini surat pimpinan Banggar, bener enggak. Ini surat Saudara, bener enggak, cuma itu," kata Anis.

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera itu juga menilai tidak ada kesalahan prosedural terkait surat-menyurat ataupun pembahasan alokasi DPID tersebut. Pernyataan Anis ini sekaligus membantah tudingan Wa Ode Nurhayati yang mengatakan Anis dan dua unsur pimpinan Banggar DPR, yakni Olly Dondokambey dan Tamsil Linrung, terlibat kasusnya.

Seusai diperiksa di KPK pada 18 April, Wa Ode menyatakan, dalam kasusnya, penyalahgunaan jelas terjadi dalam proses surat-menyurat, yang kemudian merugikan kepentingan daerah. Hal itu mulai dari Anis. Menurut Wa Ode, Anis cenderung memaksa meminta tanda tangan Menkeu untuk menandatangani surat yang bertentangan dengan rapat Banggar.

Wa Ode juga mengatakan ada pelanggaran prosedural yang dilakukan mulai dari pimpinan DPR hingga pimpinan Banggar terkait pengalokasian dana DPID.

Menurut Wa Ode, ada kriteria yang dilanggar untuk menentukan daerah-daerah yang berhak menerima dana DPID. Wa Ode sendiri ditetapkan sebagai tersangka KPK atas dugaan menerima suap terkait pengalokasian dana DPID untuk tiga kabupaten di Aceh.

Wa Ode diduga menerima Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq sebagai imbalan memasukkan tiga kabupaten di Aceh, yakni Pidie, Aceh Besar, dan Benar Meriah, dalam daftar daerah penerima DPID. Uang suap diduga diberikan Fahd melalui Haris Surahman yang mentransfernya melalui rekening staf pribadi Wa Ode, Sefa Yolanda. KPK pun menetapkan Fahd sebagai tersangka.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menetapkan Wa Ode sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kepemilikan harta Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com