2012.5.3. Icha Rastika. Diperiksa Empat Jam, Anis Mengaku Dicecar Seputar Surat
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Anis Matta, Kamis (2/5/2012), menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar empat jam dalam penyidikan kasus dugaan suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Anis diperiksa sebagai saksi bagi tersangka kasus itu, Wa Ode Nurhayati.
Seusai di periksa, Anis mengaku hanya ditanya seputar surat atau dokumen terkait pembahasan DPID antara Badan Anggaran DPR dengan Kementerian Keuangan. "Jadi surat Menkeu (menteri keuangan) bener enggak. Ini surat pimpinan banggar, bener enggak. Ini surat saudara, bener enggak, cuma itu," katanya.
Anis mengaku tidak terlibat dalam pembahasan alokasi DPID tersebut. "Detail penerimaan infrastruktur daerah itu bukan urusan saya," ujarnya.
Pembahasan DPID itu merupakan kewenangan Banggar DPR dengan Kemenkeu. Menurut Anis, tidak ada pertanyaan yang diajukan penyidik KPK seputar perubahan daerah-daerah penerima alokasi DPID. Ia pun menilai pengalokasian DPID tersebut telah sesuai prosedur. "Enggak ada kesalahan prosedural, enggak ada sama sekali," ucapnya.
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera itu juga menegaskan kalau kasus DPID ini merupakan kasus Wa Ode pribadi. Wa Ode diduga menerima suap Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq yang diberikan melalui pengusaha Haris Surahman. Uang tersebut diduga terkait pengalokasian DPID untuk tiga kabupaten di Aceh.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menjerat Wa Ode dengan kasus tindak pidana pencucian uang. Sebelumnya Wa Ode menuding Anis Matta dan dua unsur pimpinan Banggar DPR, yakni Olly Dondokambey dan Tamsil Linrung terlibat kasusnya. Seusai diperiksa di KPK pada 18 April, Wa Ode menyatakan, dalam kasusnya, penyalahgunaan jelas terjadi dalam proses surat-menyurat, yang kemudian merugikan kepentingan daerah. Hal itu mulai dari Anis.
Wa Ode juga mengatakan ada pelanggaran prosedural yang dilakukan mulai dari pimpinan DPR hingga pimpinan Banggar terkait pengalokasian dana PPID. Menurut dia, ada kriteria yang dilanggar untuk menentukan daerah-daerah yang berhak menerima dana PPID.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.