Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Wa Ode sebagai Tersangka TPPU

Kompas.com - 03/05/2012, 12:42 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (3/5/2012), memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kegiatan mentransfer dan menempatkan harta. Wa Ode diperiksa terkait posisinya sebagai tersangka.

"WON (Wa Ode Nurhayati) diperiksa terkait kasus TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Kamis.

Wa Ode tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.45 WIB dengan diantar mobil tahanan. Tidak lama sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Anis Matta tiba di gedung KPK.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pihaknya tidak mengkonfrontasi Wa Ode dengan Anis karena keduanya diperiksa terkait kasus yang berbeda. Anis Matta diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus lain Wa Ode, yakni dugaan suap pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).

Seperti diketahui, dalam pengembangan kasus dugaan suap PPID, KPK menetapkan Wa Ode sebagai tersangka kasus TPPU. Terkait penyidikan kasus TPPU ini, KPK juga memeriksa staf pribadi Wa Ode, yakni Sefa Yolanda sebagai saksi hari ini.

Dalam kasus dugaan TPPU, KPK menemukan harta Wa Ode senilai Rp 10 miliar yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Harta tersebut telah dibekukan KPK. Sementara pihak Wa Ode mengklaim kalau harta Rp 10 miliar itu diperoleh Wa Ode dengan cara mandiri, bukan dengan cara korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com