JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan, Nunun Nurbaeti, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi ikut menetapkan Arie Malangjudo, mantan Direktur Operasional PT Wahana Esa Sembada sebagai tersangka. Hal itu disampaikan tim pengacara Nunun saat membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/4/2012).
"Seharusnya Arie menjadi terdakwa pula dalam kasus ini," kata pengacara Nunun, Mulyaharja. Menurut Mulya, Arie Malangjudo bermain sendiri dalam memberikan sejumlah cek perjalanan ke sejumlah anggota DPR 1999-2004.
"Dia tanpa terdakwa bertemu dengan saksi-saksi Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin Soefihara, Udju Djuhaeri," kata Mulya.
Arie pun, lanjutnya, menyerahkan cek-cek perjalanan dalam kantong belanja berkode warna itu kepada Dudhie, Hamka, Endin, dan Udju tanpa ada arahan dari Nunun. Mulya mengatakan, seharusnya jaksa mempelajari lebih jauh keterangan Arie yang mengaku semula menolak diperintah Nunun memberikan cek perjalanan itu sebagai tanda terima kasih ke anggota dewan.
"Arie mengaku seperti orang bodoh, mau saja disuruh-suruh terdakwa (Nunun), Arie bukan orang bodoh, insinyur, direktur perusahaan dan ahli kelapa sawit. Anehnya Arie tidak mengerti," ucap Mulya.
Pengacara juga meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutus bebas Nunun. Hal tersebut, kata Mulya, karena tidak ada saksi yang mengatakan Nunun memberi cek perjalanan kecuali Arie Malangjudo.
"Keterangan Arie tidak bisa dipercaya karena hubungannya tidak harmonis dengan terdakwa saat jadi partner kelapa sawit di PT Wahana Esa Sejati," kata Mulya.
Dalam kasus ini Nunun didakwa memberi suap dalam bentuk cek perjalanan senilai total Rp 20,8 miliar ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 melalui Arie Malangjudo. Cek tersebut merupakan bagian total 480 lembar cek BII senilai Rp 24 miliar, yang diberikan kepada anggota DPR periode 1999-2004, antara lain Hamka Yandhu (Fraksi Golkar), Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, dan Udju Juhaeri.
Pemberian cek diduga berkaitan dengan pemenangan Miranda S Goeltom sebagai DGS BI 2004. KPK juga menetapkan Miranda sebagai tersangka kasus ini atas tuduhan membantu Nunun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.