Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Belum Non-aktifkan Siti Fadilah

Kompas.com - 23/04/2012, 17:02 WIB
Hindra Liauw

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga kini belum menonaktifkan Siti Fadilah Supari sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

Mantan Menteri Kesehatan itu tetap bekerja seperti biasa meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa tahun 2005.

"Sementara tetap anggota Wantimpres. Tetap bekerja," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha kepada para wartawan di Bina Graha, Jakarta, Senin (23/4/2012).

Julian kembali meminta media massa tetap menggunakan asas praduga tak bersalah. "Bagaimanapun, ada ruang bagi mereka untuk tidak dalam posisi atau dianggap bersalah, kecuali ada ketetapan hukum tetap," sambung Julian.

Ia menambahkan, Siti Fadilah tidak dapat serta-merta dapat disalahkan dalam penunjukan langsung soal pengadaan alat kesehatan. Ada peraturan tertentu yang memungkinkan adanya penunjukan langsung. Kendati demikian, Julian tak mengelaborasi peraturan tersebut.

Sebelumnya, pengacara Siti Fadilah, Yusril Ihza Mahendra, mengoreksi Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Sutarman yang menyebut Siti Fadilah itu kuasa pengguna anggaran.

"Saya ingin mengoreksi pernyataan Pak Sutarman bahwa Siti Fadilah itu kuasa pengguna anggaran. Itu enggak betul," kata Yusril kepada wartawan di MK Jakarta, Kamis lalu.

Menurut dia, UU Keuangan Negara melimpahkan kewenangannya itu ke kuasa pengguna anggaran sehingga menteri itu tidak terlibat dalam urusan teknis dalam pengeluaran uang dan menandatangani segala macam.

"Itu diserahkan kepada sekjen kementerian dan kemudian juga kepada unit-unit eselon satu yang terkait," katanya.

Yusril mengatakan bahwa Siti Fadilah sebagai menteri kesehatan pada prinsipnya hanya menyetujui penunjukan langsung dan terkait biaya yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan APBN dilakukan oleh pejabat eselon dua.

"Kalau kemudian di lapangan terjadi penyimpangan, pelaksana teknis itu mungkin beli barang yang enggak diperlukan, mungkin beli obat lebih dari yang dibutuhkan, sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara. Pertanyaannya harus sampai sejauh mana pertangggungjawaban itu dibebankan," katanya.

Yusril juga mempertanyakan status tersangka Siti Fadilah yang hingga saat ini belum ada surat penetapannya. "Belum tahu pasti, apakah beliau ini sudah dinyatakan sebagai tersangka atau belum," katanya.

Polisi menduga menteri kesehatan periode 2004-2009 itu terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan tahun 2005 dalam perannya sebagai kuasa pengguna anggaran.

Proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa penyakit tahun anggaran 2005 nilainya Rp 15,5 miliar dan dilaksanakan dengan sistem penunjukan.

Kasus pengadaan alat kesehatan untuk persiapan menghadapi kejadian luar biasa penyakit tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp 6,1 miliar.

Selain Siti Fadillah, Bareskrim Polri sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni MH selaku pejabat pembuat komitmen, HS selaku ketua panitia pengadaan, Mn selaku Direktur Operasional PT I sebagai penyedia barang atau pemenang lelang, dan MS selaku Direktur Utama PT MM sebagai subkontraktor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

    Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

    Nasional
    Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

    Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

    Nasional
    MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

    MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

    Nasional
    Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

    Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

    Nasional
    Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

    Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

    Nasional
    Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

    Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

    Nasional
    Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

    Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

    Nasional
    Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

    Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

    Nasional
    Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

    Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

    Nasional
    Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

    Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

    Nasional
    Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

    Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

    Nasional
    Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

    Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

    Nasional
    Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

    Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

    Nasional
    Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

    Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

    Nasional
    Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

    Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com