Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nunun Dituntut 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/04/2012, 12:23 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Nunun Nurbaeti, dituntut hukuman empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta yang dapat diganti empat bulan kurungan.

Nunun dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangi oleh Miranda S Goeltom.

Tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari M Rum (ketua), Riyono, Siswanto, Andi Suharlis, Ronald F Worotikan, dan Surya Neli dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/4/2012).

"Kami berkesimpulan, terdakwa Nunun Nurbaeti terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa M Rum.

Tim jaksa juga meminta uang Rp 1 miliar Nunun dirampas negara. Uang tersebut merupakan hasil pencairan 20 lembar cek perjalanan yang masuk ke rekening pribadi Nunun. Menurut jaksa, hal yang memberatkan Nunun, perbuatannya merusak sendi-sendi tata pemerintahan, khususnya di lembaga tinggi DPR RI. Sementara yang meringankan, Nunun belum pernah dihukum sebelumnya.

Jaksa menguraikan, pada 8 Juni 2004 Nunun memberi suap dalam bentuk cek perjalanan senilai total Rp 20,8 miliar ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 melalui Arie Malangjudo. Cek tersebut merupakan bagian total 480 lembar cek BII senilai Rp 24 miliar yang diberikan kepada anggota DPR periode 1999-2004, antara lain Hamka Yandhu (Fraksi Golkar), Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, dan Udju Juhaeri.

Sehari sebelumnya, tepatnya 7 Juni 2004, Nunun mengadakan pertemuan dengan Hamka Yandhu dan Arie di kantor Nunun di Jalan Riau Nomor 17, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Nunun meminta saksi Arie membantunya menyerahkan tanda terima kasih kepada anggota Dewan.

"Terdakwa mengatakan, 'Saya ingin Pak Arie bantu saya'," kata jaksa Ronald. Atas permintaan itu, Arie sempat menolak dengan berkata, "Kenapa harus saya, Bu?" Kemudian dijawab Nunun, "Loh memang siapa? Masa' office boy," ujar jaksa Ronald menirukan perkataan Nunun saat itu.

Setelah Arie setuju, Nunun mengatakan kalau proses pembagian cek kemudian akan diatur oleh Hamka. Hamka Yandhu pun menjelaskan kepada Arie, akan ada empat kantong berisi cek perjalanan dengan kode warna berbeda, yakni hijau, kuning, merah, dan putih.

"Nanti akan ada orang yang mengambil, kamu dikabari lagi nanti," kata Hamka, seperti dibacakan jaksa.

Tidak lama kemudian, Arie mendapat telepon dari seorang pria yang mengaku dari PDI Perjuangan. Keduanya janjian bertemu di Restoran Bebek Bali, Senayan, Jakarta. Di tengah perjalanan menuju Restoran Bebek Bali, Arie ditelepon Endin yang akan mengambil tas warna hijau di Hotel Century.

Setibanya di Restoran Bebek Bali, Arie bertemu dengan Dudhie dan langsung memberikan kantong dengan kode merah kepada Dudhie. "Kemudian Dudhie langsung pergi dan Arie menuju Century untuk ketemu Endin," tutur jaksa Ronald.

Selain memerintahkan Arie, Nunun juga menghubungi Udju untuk datang ke kantornya bersama anggota DPR Fraksi TNI/Polri lainnya. Di hari yang sama, Arie mendapat telepon dari Hamka yang mengabarkan akan datang mengambil kantong.

Setelah semua kantong diberikan, Arie melaporkan hal itu ke Nunun. Sementara Nunun, seusai membagi-bagikan cek tersebut, memerintahkan sekretarisnya, Sumarni, untuk mencairkan 20 lembar cek senilai 1 miliar untuk kemudian disetorkan ke rekening Nunun, BII cabang Thamrin, Jakarta.

Jaksa juga menguraikan, sebelum pelaksanaan DGS BI 2004 itu dimulai, Nunun melakukan pertemuan dengan Miranda. Dalam pertemuan tersebut, Miranda menyampaikan kepada terdakwa tentang rencananya mengikuti pemilihan DGS BI 2004.

Miranda yang saat itu menjabat Deputi Gubernur BI juga meminta agar diperkenalkan kepada anggota Komisi IX DPR yang dikenal Nunun. "Atas permintaan Miranda tersebut, terdakwa menyanggupi dan mengatakan, 'Oke deh, nanti saya coba omongkan ke orang-orang yang saya kenal'," kata jaksa Ronald.

Nunun pun memfasilitasi pertemuan Miranda dengan anggota Komisi IX, yaitu Endin, Hamka, dan Paskah, di kediamanan Nunun di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan.

"Seusai acara pertemuan di rumah Nunun itu, terdakwa mendengar ada yang menyampaikan, 'Ini bukan proyek thank you ya'," kata jaksa Ronald. Menanggapi tuntutan ini, Nunun dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan dalam persidangan pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Nasional
    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    Nasional
    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Nasional
    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

    Nasional
    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com