Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Hormati Putusan Hakim soal Vonis Nazaruddin

Kompas.com - 22/04/2012, 15:51 WIB
Khaerudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati putusan hakim soal vonis terdakwa kasus suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/4/2012) lalu.

Meski pun menilai hukumannya rendah, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menilai putusannya komprehensif dan detil. "Walau pun hukumannya rendah, tetapi kami tetap menghormati putusan tersebut, sesuai asal pro judicata pro veritate habetur (putusan hakim harus dianggap benar)," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai Dharmawati Ningsih menjatuhkan hukuman 4 tahun 10 bulan penjara terhadap Nazaruddin. Mantan Bendahara Umum partai Demokrat tersebut juga didenda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Nazaruddin terbukti bersalah menerima suap dari PT Duta Graha Indah Tbk sebesar Rp 4,6 miliar yang dibantu dimenangkan tendernya dalam proyek pembangunan wisma atlet. Menurut Busyro, putusan hakim tersebut perlu diapresiasi karena putusannya visioner.

"Putusan itu perlu diapresiasi. Hakim mampu menggali secara materiil," katanya.

Dalam putusannya, hakim menetapkan semua alat bukti pada perkara ini tetap digunakan untuk perkara berikutnya. Artinya, hakim sepakat dengan jaksa yang meminta semua alat bukti digunakan dalam perkara korupsi lain yang melibatkan Nazaruddin.

Saat ini KPK sudah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham maskapai penerbangan nasional Garuda. Kasus ini dikembangkan KPK saat menyidik perkara suap wisma atlet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com