Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Pakai Logika Minimal dalam Vonis Nazaruddin

Kompas.com - 21/04/2012, 08:55 WIB
Ilham Khoiri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis yang minimal untuk Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games 2011.

"Tindakan menerima suap yang dilakukan Nazaruddin itu diancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Tampaknya majelis hakim menggunakan logika minimal dengan membuat vonis empat tahun penjara," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Oce Madril, Jumat (20/4/2012).

Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor di Jakarta, Jumat siang, menjatuhkan vonis hukuman pidana empat tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp 200 juta atau kurungan empat bulan terhadap Muhammad Nazaruddin. Mantan anggota DPR itu terbukti menerima suap dari PT Duta Graha Indah (DGI) dalam proyek wisma atlet SEA Games 2011.

Menurut Oce, hukuman empat tahun penjara itu merupakan hukuman rata-rata yang sering dijatuhkan kepada koruptor di Indonesia. Memang, ada beberapa koruptor yang divonis hukuman selama lima sampai 10 tahun. Namun, jumlahnya sedikit.

"Dari sisi tradisi Pengadilan Tipikor, vonis empat tahun itu termasuk rata-rata. Dari sisi tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman tujuh tahun penjara, itu jauh lebih ringan," ungkapnya.

Meski vonis kali ini terbilang ringan, Nazaruddin mungkin akan merima beberapa hukuman tambahan dari keterlibatannya dalam sejumlah kasus korupsi lain. Sebut saja, antara lain, dugaan korupsi dalam proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor, atau kasus pencucian uang dengan pembelian saham PT Garuda Indonesia.

"Jika dia terbukti bersalah untuk kasus-kasus lain itu, akan ada akumulasi pidana yang lebih tinggi untuk Nazaruddin," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com