Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Nazaruddin Jadi Bahan KPK Selidiki Kasus Hambalang

Kompas.com - 20/04/2012, 15:52 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadikan putusan vonis Muhammad Nazaruddin sebagai bahan penyelidikan pembangunan pusat pelatihan olahraga, Hambalang, Jawa Barat.

Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/4/2012) pagi ini tersebut menyebutkan ada pembahasan-pembahasan proyek Hambalang yang dilakukan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng bersama kader-kader Partai Demokrat di luar forum resmi.

"Apa yang disampaikan majelis hakim dalam pertimbangannya memang terungkap ada pertemuan Kemenpora di Arcadia yang membicarakan soal Hambalang. Tentu itu akan jadi pertimbangan sendiri, penyidik akan pertimbangkannya dalam menyelidiki proyek Hambalang," kata jaksa KPK, Anang Supriyatna di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.

Menurut Anang, fakta persidangan soal Hambalang itu masih perlu didalami. Dalam putusannya, majelis hakim Tipikor menyebutkan fakta-fakta persidangan yang menjadi pertimbangannya. Majelis hakim mengatakan, pada Januari 2010 di kantor Kemenpora, Nazaruddin mengadakan pertemuan dengan Menpora Andi Mallarangeng, anggota DPR Angelina Sondakh, dan Ketua Komisi X DPR, Mahyuddin. Hadir pula dalam pertemuan itu Sekretaris Menpora, Wafid Muharam. Dalam pertemuan itu Nazaruddin mengatakan kepada Andi kalau sertifikat Hambalang telah selesai diurus. Andi pun menjawab "Terimakasih".

Terdakwa memberitahu menteri, sertifikat Hambalang sudah selesai, dan dijawab menteri 'terima kasih'," kata hakim Ugo.

Kemudian, pada April 2010 Nazaruddin mengajak Mindo Rosalina Manulang untuk makan malam dewan Wafid di Restoran Arcadia, Senayan Jakarta. Dalam acara makan malam itu, kembali disinggung soal rencana adanya anggaran untuk Hambalang.

"Terdakwa bilang, rekanan BUMN bagus tapi ada swasta yang juga bagus, yaitu PT DGI (Duta Graha Indah)," ujar hakim Ugo.

Nazaruddin merekomendasikan PT DGI kepada Wafid dan meminta perusahaan itu diikutsertakan dalam proyek wisma atlet SEA Games. Wafid pun merespon dengan mengatakan siap melaksanakan perinah asalkan pimpinan (Menpora) dan kawan-kawan di DPR telah setuju.

"Kemudian dijawab terdakwa kalau semua sudah clear and clean," kata Ugo. Dalam kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games ini, Nazaruddin divonis empat tahun sepuluh bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta yang dapat diganti empat bulan kurungan. Kasus wisma atlet bukan satu-satunya kasus yang diduga melibatkan Nazaruddin. KPK tengah menyelidiki sejumlah kasus, salah satunya Hambalang.

Jaksa Anang mengakui, pekerjajaan rumah KPK masih banyak dalam menuntaskan kasus-kasus Nazaruddin. Ia pun mengatakan, barang bukti perkara wisma atlet akan kembali digunakan KPK dalam menyidik perkara Nazaruddin lainnya, seperti kasus tindak pidana pencucian uang terkait pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia.

"Tentunya dari beberapa barang bukti yang ada, kita akan jadikan bahan untuk penyidikan atau penyelidikan yang diduga dilakukan atau melibatkan terdakwa," ujar Anang. Dalam kasus TPPU terkait pembelian saham PT Garuda itu, KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

    Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

    Nasional
    Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

    Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

    Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

    Nasional
    Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

    Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

    Nasional
    Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

    Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

    Nasional
    Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

    Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

    Nasional
    Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

    Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

    Nasional
    SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

    SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

    Nasional
    'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

    "Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

    Nasional
    Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

    Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

    Nasional
    Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

    Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

    Nasional
    Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

    Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

    Nasional
    Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

    Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

    Nasional
    Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

    Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

    Nasional
    Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

    Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com