Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Masih Abaikan Prinsip Transparansi

Kompas.com - 18/04/2012, 19:53 WIB
Sonya Helen Sinombor

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Partai politik  masih mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan partai, sehingga tidak bisa dikontrol oleh publik. Padahal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengamanatkan bahwa pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari APBN dan APBD wajib disediakan partai politik.

Demikian pandangan Fitriyah, staf pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Undip Semarang, dalam Mini Workshop Mendorong Integritas, Transparansi, dan Akuntabilitas Pendanaan Partai Politik yang diselenggarakan KP2KKN di Semarang, Jateng, Rabu (18/4/2012 ).

Fitriyah juga memaparkan kondisi pendanaan parpol selama ini. Iuran anggota dan subsidi negara mempunyai peran yang kecil, sehingga parpol sangat tergantung dari sumbangan individu anggota partai, serta donatur besar, menjadi memiliki pengaruh sangat besar atas kebijakan partai dan kemandirian partai terancam

"Partai tidak mempunyai peraturan internal atau AD/ART, yang mengatur tentang pembatasan sumbangan dan penyingkapan nama donatur," kata Fitriyah.

Begitu juga dengan kondisi belanja parpol. Selain jenis belanja tidak diidentifikasi secara jelas dan tidak dibatasi, juga terdapat komponen belanja yang tidak disebutkan oleh undang-undang, peraturan pemerintah maupun AD/ART. Komponen itu adalah konsolidasi organisasi dan kampanye politik yang memerlukan dana besar

Oleh karena itu , Dwi Saputra, advokat yang juga salah satu pendiri Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng menegaskan, sudah saatnya publik mengakses keterbukaan pengelolaan dana partai politik.

Apalagi hal itu dijamin peraturan perundang-undangan baik Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, maupun UU tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Pengelolaan dana partai politik, yang harus dibuka oleh partai politik berasal dari APBN atau APBD. Tidak ada dasar bagi partai politik untuk menolak memberikan apa yang diajukan oleh KP2KKN, karena hal itu bukanlah informasi yang dikecualikan," papar Dwi.

Selain Fitriyah dan Dwi Saputro, tampil juga sebagai pembicara Prof Dr Fx Sugianto ( dosen ekonomi Undip), Dini Inayati (Pattiro Semarang), dan Denny Septiviant (PBHI Jateng).

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com