Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Masih Abaikan Prinsip Transparansi

Kompas.com - 18/04/2012, 19:53 WIB
Sonya Helen Sinombor

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Partai politik  masih mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan partai, sehingga tidak bisa dikontrol oleh publik. Padahal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengamanatkan bahwa pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari APBN dan APBD wajib disediakan partai politik.

Demikian pandangan Fitriyah, staf pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Undip Semarang, dalam Mini Workshop Mendorong Integritas, Transparansi, dan Akuntabilitas Pendanaan Partai Politik yang diselenggarakan KP2KKN di Semarang, Jateng, Rabu (18/4/2012 ).

Fitriyah juga memaparkan kondisi pendanaan parpol selama ini. Iuran anggota dan subsidi negara mempunyai peran yang kecil, sehingga parpol sangat tergantung dari sumbangan individu anggota partai, serta donatur besar, menjadi memiliki pengaruh sangat besar atas kebijakan partai dan kemandirian partai terancam

"Partai tidak mempunyai peraturan internal atau AD/ART, yang mengatur tentang pembatasan sumbangan dan penyingkapan nama donatur," kata Fitriyah.

Begitu juga dengan kondisi belanja parpol. Selain jenis belanja tidak diidentifikasi secara jelas dan tidak dibatasi, juga terdapat komponen belanja yang tidak disebutkan oleh undang-undang, peraturan pemerintah maupun AD/ART. Komponen itu adalah konsolidasi organisasi dan kampanye politik yang memerlukan dana besar

Oleh karena itu , Dwi Saputra, advokat yang juga salah satu pendiri Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng menegaskan, sudah saatnya publik mengakses keterbukaan pengelolaan dana partai politik.

Apalagi hal itu dijamin peraturan perundang-undangan baik Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, maupun UU tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Pengelolaan dana partai politik, yang harus dibuka oleh partai politik berasal dari APBN atau APBD. Tidak ada dasar bagi partai politik untuk menolak memberikan apa yang diajukan oleh KP2KKN, karena hal itu bukanlah informasi yang dikecualikan," papar Dwi.

Selain Fitriyah dan Dwi Saputro, tampil juga sebagai pembicara Prof Dr Fx Sugianto ( dosen ekonomi Undip), Dini Inayati (Pattiro Semarang), dan Denny Septiviant (PBHI Jateng).

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com