Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tak Maksimal Terapkan UU KIP

Kompas.com - 15/04/2012, 13:44 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi masyarakat sipil yakni MediaLink, KontraS, Yappika, Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesian Parliamentary Center (IPC), Indonesia Budget Center (IBC) dan Yayasan Tifa menilai pemerintah tidak maksimal dalam menerapkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Indonesia.

Salah satu tandanya yakni baru ada sembilan Kementerian/Lembaga yang telah menyediakan informasi secara berkala dalam situsnya. Padahal, Indonesia telah tergabung dalam suatu inisiatif global Open Government Partnership (OGP). Dimana pada tahap pertama pelaksanaan OGP, pemerintah harus mengakselerasi penerapan UU KIP di lembaga-lembaga pemerintah.

"Jika ingin mengakselerasi UU KIP, pemerintah dalam program OGP seharusnya mendorong seluruh lembaga pemerintah menjalankan seluruh kewajiban yang dimandatkan oleh UU KIP. Terlebih implementasi UU KIP masih minim," sebut Ahmad Faisol, Direktur Eksekutif MediaLink, dalam konferensi pers, di Jakarta, Minggu (15/4/2012).

Lemahnya implementasi UU KIP bisa terlihat dari data Komisi Informasi Pusat pada tahun 2011. Data itu menunjukkan baru ada 29 persen Badan Publik tingkat Pusat yang membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hasil pemantauan terhadap kepatuhan penyediaan informasi berkala memperlihatkan sebagian besar Kementerian/Lembaga belum melakukan penyesuaian isi situs mereka berdasarkan jenis-jenis informasi berkala seperti yang diatur dalam UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Lalu, menurut data KIP, hanya ada sembilan Kementerian/Lembaga yang mencapai skor di atas 50 persen untuk penyediaan informasi secara berkala. Sementara pada level daerah, hanya ada tujuh dari 33 Pemerintah Provinsi yang mencapai skor di atas 50 persen untuk kategori penyediaan informasi berkala dan pembentukan Komisi Informasi Provinsi.

Sejumlah OMS tersebut menilai UU KIP telah jelas sekali mengatur bagaimana menciptakan pemerintahan yang terbuka dan transparan. Transparansi tidak hanya ditunjukkan dengan pembuatan portal informasi oleh Kementerian/Lembaga. Harus ada penyesuaian isi secara berkala pada portal tersebut.

Untuk menerapkan pemerintahan yang terbuka dan transparan, ada lima kewajiban yang telah ditetapkan UU KIP untuk dilaksanakan badan publik yakni menunjuk PPID, menyusun daftar informasi publik, dan melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan. Dua kewajiban lainnya yaitu membuat standar operasional prosedur pelayanan informasi dan mengalokasikan anggaran pelayanan informasi publik.

"Implementasi menyeluruh UU KIP sudah sangat memadai untuk menciptakan pemerintahan yang terbuka dan transparan. Jangan sampai ada pikiran implementasi UU KIP hanya cukup dengan pembuatan portal informasi. Portal hanya salah satu medium untuk menyampaikan informasi ke publik. Itu pun harus selalu mengacu pada jenis dan klasifikasi yang diatur dalam UU KIP," tambah Hendrik Rosdinar dari Yappika.

Untuk diketahui saja, Open Government Partnership (OGP) adalah kerja sama global dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih terbuka, transparan, efektif dan akuntabel. Tujuan besar OGP yakni meningkatkan ketersediaan data tentang penyelenggaraan negara, mendukung partisipasi publik, menerapkan standar tertinggi atas integritas profesional administrasi publik, dan meningkatkan akses atas teknologi baru untuk mendukung keterbukaan dan akuntabilitas. OGP dideklarasikan di New York, Amerika Serikat, pada 20 September 2011. Sekarang ini ada 46 negara yang tergabung dalam gerakan OGP. Indonesia bersama AS dan 6 negara lainnya punya peran sebagai Komite Pengarah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com