Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Riau Dicegah ke Luar Negeri

Kompas.com - 12/04/2012, 14:19 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan status cegah bepergian ke luar negeri terhadap Gubernur Riau, Rusli Zainal, serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (12/4/2012).

Pencegahan terhadap kedua orang itu berdasarkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Saya baru saja berkomunikasi dengan Ketua KPK Abraham Samad guna memastikan pencegahan ke luar negeri atas nama M. Rusli Zainal (Gubernur Riau) dan Lukman Abbas (Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau)," kata Denny.

Pencegahan tersebut diminta KPK melalui surat bernomor R-1380/01-23/04/2012, tertanggal 10 April 2012. Denny mengatakan, pencegahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue Pekan Olah Raga Nasional (PON) 2012 di Riau.

"Pencegahan sudah efektif dan dilakukan untuk 6 bulan hingga 10 Oktober 2012," ujar Denny.

Dalam kasus dugaan suap pembahasan dana PON, KPK menetapkan empat tersangka. Keempat tersangka itu terdiri dari dua anggota DPRD Riau berinisial MFA dan MD, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau berinisial EDP, serta pegawai PT Pembangunan Perumahan (PT PP) berinisial RS.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan pada Senin (2/4/2012) malam bersama alat bukti senilai Rp 900 miliar. Adapun MFA dan MD, selaku anggota DPRD, diduga menerima suap terkait pembahasan Perda tersebut. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Suap diduga diberikan agar DPRD menyetujui penambahan anggaran pembangunan fasilitas PON.

Sementara ED selaku pihak Dispora diduga memberi suap kepada dua anggota DPRD. Dia dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Demikian juga dengan RS. Pegawai PT PP itu disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, kemarin mengatakan, pihaknya masih fokus menyidik keterlibatan empat tersangka. KPK belum berencana memeriksa Gubernur Riau, Rusli Zainal terkait kasus ini. Sementara Lukman Abbas, telah diperiksa sebagai saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com