Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin: Saya Korban Rekayasa Anas

Kompas.com - 02/04/2012, 20:09 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011, Muhammad Nazaruddin, tampak kesal atas tuntutan tujuh tahun penjara dari tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Nazaruddin menuding Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum merekayasa kasusnya.

Hal tersebut diucapkan Nazaruddin seusai persidangan yang mengagendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/4/2012). "Saya memang korban rekayasa dari pemerintahan sekarang. Korban rekayasa Anas, yang memang membuat suatu cerita yang membuat saya terpojokkan. Itu yang saya sayangkan dari awal," kata Nazaruddin.

Dia mempertanyakan mengapa nama Anas tidak disebut dalam tuntutan jaksa. Menurut Nazaruddin, Anas sengaja diselamatkan dari jeratan kasus ini. "Kenapa dibilang tadi tidak ada Anas, sementara kan ada barang bukti yang ditunjukkan JPU, ada slip gaji, ada Anas, ada saya. Saya dapat informasi kalau Anas akan diselamatkan karena kepentingan umat. Kenapa Anas, otaknya, di sini enggak ada?" ujar mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.

Nazaruddin mengklaim, tidak ada bukti dalam persidangan yang menunjukkan dirinya menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar. Menurut Nazaruddin, perusahaan Grup Permai yang disebut jaksa sebagai perusahaan miliknya itu tidak pernah ada.

Dalam surat tuntutannya, JPU mengatakan bahwa cek senilai Rp 4,6 miliar itu kemudian dicairkan, lalu disimpan di brankas Grup Permai. Brankas tersebut dikuasai Nazaruddin beserta istrinya, Neneng Sri Wahyuni selaku Direktur Keuangan Grup Permai. "Kesimpulannya kan saya direkayasa. Sekarang begini, istri saya dibilang direktur keuangan, sementara di akte mulai pendirian, tidak ada nama istri saya. Ini bagaimana kan direktur masuk di akte, ini kan rekayasa awal," ujar Nazaruddin.

Meskipun menyebut Grup Permai tidak pernah ada, Nazaruddin mengatakan kalau Anas menjadi pengendali Grup Permai. Nazaruddin bingung mengapa nama Anas tidak disebut dalam tuntutan, sementara ada bukti slip gaji Anas selama 2008-2009 yang ditunjukkan dalam persidangan. "Itu jelas nama Anas ada, kenapa JPU tidak mengakui? Ada apa permainan rekayasa ini?" kata Nazaruddin.

Nazaruddin dituntut tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta yang dapat diganti dengan enam bulan kurungan. Nazaruddin dianggap terbukti menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar. Selaku anggota DPR, Nazaruddin mengatur agar PT Duta Graha Indah menjadi pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang, Sumatera Selatan, dan Hambalang, Jawa Barat.

Untuk kepentingan kepengurusan pemenangan PT DGI, Grup Permai menggelontorkan dana Rp 16,7 miliar ke Badan Anggaran DPR dan ke pihak Kementerian Olahraga dan Pemuda melalui Wafid Muharam. Uang ke Banggar DPR diberikan melalui Angelina Sondakh dan Wayan Koster, sementara uang ke Wafid melalui Paulus Nelwan.

Atas tuntutan tersebut, Nazaruddin dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan pada Senin (9/4/2012) pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Nasional
    Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Nasional
    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Nasional
    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Nasional
    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Nasional
    'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

    "Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

    Nasional
    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Nasional
    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    Nasional
    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Nasional
    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Nasional
    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Nasional
    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Nasional
    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    Nasional
    TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

    TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com