JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan permohonan cegah bepergian ke luar negeri atas nama Soemarmo Hadi Saputro, Wali Kota Semarang, ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin (19/3/2012). Soemarmo adalah tersangka kasus dugaan suap ke anggota DPRD Kota Semarang terkait pembahasan APBD Semarang 2011-2012. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta.
"Hari ini KPK mengirimkan surat ke Imigrasi, permintaan pencegahan atas nama Soemarmo (Wali Kota Semarang) untuk masa waktu enam bulan sejak dikirimkan hari ini," katanya.
Upaya pencegahan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi, lazim dilakukan KPK. Alasannya, demi mempermudah proses penyidikan. "Jika sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan, yang bersangkutan tidak berada di luar negeri," ujar Johan.
KPK menetapkan Soemarmo sebagai tersangka, Jumat (16/3/2012). Ia disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hingga kini, KPK belum menahan Soemarmo.
Johan Budi memastikan, Soemarmo akan ditahan begitu berkas pemeriksaannya akan dilimpahkan ke tahap penuntutan. Soemarmo diduga berperan sebagai inisiator pemberian suap ke anggota DPRD Kota Semarang.
Penetapan tersangka ini, merupakan pengembangan penyidikan kasus serupa yang menjerat Sekretaris Kota Semarang, Ahmad Zainuri, dan dua anggota DPRD Semarang, yakni Sumartono (Fraksi Partai Demokrat) dan Agung PS (Fraksi Partai Amanat Nasional). Ketiganya tertangkap tangan di lingkungan kantor DPRD, 25 November lalu, bersamaan dengan ditemukannya 20 amplop berisi uang yang totalnya mencapai Rp 41 juta.
Diduga, pemberian suap dari pihak Wali Kota ke DPRD Kota Semarang tersebut bertujuan memuluskan usulan tunjangan penghasilan Pemerintah Kota Semarang serta persetujuan APBD Kota Semarang 2012 senilai Rp 2,3 triliun.
Informasi yang terungkap sebelumnya, penyidik KPK menemukan dokumen yang berisi petunjuk keterlibatan Soemarmo. Ahmad Zainuri pernah mengatakan kalau dirinya hanya diperintah Wali Kota Soemarmo untuk menyediakan dana bagi anggota DPRD Kota Semarang. Soemarmo sendiri beberapa kali diperiksa terkait penyidikan kasus ini. Dalam sejumlah kesempatan, dia juga membantah terlibat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.