Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lanjut Rawat Inap, Penahanan Nazaruddin Dibantarkan

Kompas.com - 19/03/2012, 17:43 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memberi izin kepada terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011 Muhammad Nazaruddin untuk menjalani rawat inap selama seminggu. Perawatan itu terhitung sejak Senin (19/3/2012) di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.

Supaya tidak mengganggu proses persidangannya, penahanan Nazaruddin akan dibantarkan. Artinya, masa perawatan Nazaruddin di rumah sakit tidak akan mengurangi masa tahanannya. Demikian yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Tipikor melalui putusan pengadilan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Dharmawati Ningsih dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.

"Menetapkan, memberi izin terdakwa Nazaruddin untuk rawat inap di (RS) Polri dengan biaya negara," kata Dharmawati.

Sidang hari ini sedianya mengagendakan pemeriksaan Nazaruddin sebagai terdakwa. Majelis hakim Tipikor juga memerintahkan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera mengembalikan Nazaruddin ke Rumah Tahanan Cipinang setelah selesai rawat inap. "Memerintahkan jaksa penuntut umum segera kembalikan terdakwa ke Rutan Cipinang, Senin (26/3/2012)," ujar Dharmawati.

Penetapan pengadilan ini diputuskan dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dokter, permohonan tim kuasa hukum, dan pengamatan hakim. Menurut dokter KPK, Yohanes Hutabarat, Nazaruddin mengalami sakit sedang-berat. "Dari pemeriksaan saya, sakit sedang-berat, tekanan darah 110/70, detak jantung, 100 per menit," ucap Yohanes saat memberi keterangan dalam persidangan.

Dia juga mengatakan bahwa Nazaruddin muntah saat kesehatannya dipantau. Siang tadi Nazaruddin dibawa jaksa KPK dari Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta. Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu dirawat inap di RS Abdi Waluyo sejak Jumat (16/3/2012).

Dalam persidangan sore ini, Nazaruddin yang duduk di kursi terdakwa bersama para kuasa hukumnya tampak lemah dan lesu. Dia hanya menunduk sejak awal tiba di Pengadilan Tipikor hingga di ruang sidang. Saat memasuki ruang sidang, misalnya, Nazaruddin menundukkan kepala dengan dipapah salah satu kuasa hukumnya, Rufinus Hutauruk.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Yohanes, Nazaruddin menderita luka lambung dan usus. "Muntahnya cukup banyak, 15 kali, sehingga tidak ada yang (makanan) masuk, dikhawatirkan dehidrasi, membahayakan. Saran saya, dirawat inap kembali," ujarnya.

Salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea, meminta majelis hakim mengeluarkan penetapan pengadilan yang mengizinkan kliennya kembali dirawat inap di RS Abdi Waluyo. Hotman juga meminta penahanan Nazaruddin dibantarkan sehingga tidak mengganggu proses persidangan.

"Permohonan kami, tolong kalau bisa rawat inap agar tidak ganggu persidangan, masa tahanannya dibantar, seminggu rawat inap hingga pekan depan. Lalu, karena ini dokter ahlinya di (RS Abdi) Waluyo, kalau bisa di Waluyo lagi," ujar Hotman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    Nasional
    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

    Nasional
    Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Nasional
    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Nasional
    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Nasional
    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    Nasional
    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Nasional
    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Nasional
    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Nasional
    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Nasional
    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com