JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memberi izin kepada terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011 Muhammad Nazaruddin untuk menjalani rawat inap selama seminggu. Perawatan itu terhitung sejak Senin (19/3/2012) di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.
Supaya tidak mengganggu proses persidangannya, penahanan Nazaruddin akan dibantarkan. Artinya, masa perawatan Nazaruddin di rumah sakit tidak akan mengurangi masa tahanannya. Demikian yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Tipikor melalui putusan pengadilan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Dharmawati Ningsih dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.
"Menetapkan, memberi izin terdakwa Nazaruddin untuk rawat inap di (RS) Polri dengan biaya negara," kata Dharmawati.
Sidang hari ini sedianya mengagendakan pemeriksaan Nazaruddin sebagai terdakwa. Majelis hakim Tipikor juga memerintahkan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera mengembalikan Nazaruddin ke Rumah Tahanan Cipinang setelah selesai rawat inap. "Memerintahkan jaksa penuntut umum segera kembalikan terdakwa ke Rutan Cipinang, Senin (26/3/2012)," ujar Dharmawati.
Penetapan pengadilan ini diputuskan dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dokter, permohonan tim kuasa hukum, dan pengamatan hakim. Menurut dokter KPK, Yohanes Hutabarat, Nazaruddin mengalami sakit sedang-berat. "Dari pemeriksaan saya, sakit sedang-berat, tekanan darah 110/70, detak jantung, 100 per menit," ucap Yohanes saat memberi keterangan dalam persidangan.
Dia juga mengatakan bahwa Nazaruddin muntah saat kesehatannya dipantau. Siang tadi Nazaruddin dibawa jaksa KPK dari Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta. Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu dirawat inap di RS Abdi Waluyo sejak Jumat (16/3/2012).
Dalam persidangan sore ini, Nazaruddin yang duduk di kursi terdakwa bersama para kuasa hukumnya tampak lemah dan lesu. Dia hanya menunduk sejak awal tiba di Pengadilan Tipikor hingga di ruang sidang. Saat memasuki ruang sidang, misalnya, Nazaruddin menundukkan kepala dengan dipapah salah satu kuasa hukumnya, Rufinus Hutauruk.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Yohanes, Nazaruddin menderita luka lambung dan usus. "Muntahnya cukup banyak, 15 kali, sehingga tidak ada yang (makanan) masuk, dikhawatirkan dehidrasi, membahayakan. Saran saya, dirawat inap kembali," ujarnya.
Salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea, meminta majelis hakim mengeluarkan penetapan pengadilan yang mengizinkan kliennya kembali dirawat inap di RS Abdi Waluyo. Hotman juga meminta penahanan Nazaruddin dibantarkan sehingga tidak mengganggu proses persidangan.
"Permohonan kami, tolong kalau bisa rawat inap agar tidak ganggu persidangan, masa tahanannya dibantar, seminggu rawat inap hingga pekan depan. Lalu, karena ini dokter ahlinya di (RS Abdi) Waluyo, kalau bisa di Waluyo lagi," ujar Hotman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.