Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: Vonis Atas Forkorus Dkk Abaikan Prinsip HAM

Kompas.com - 18/03/2012, 22:00 WIB
Iwan Santosa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyesalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura, Papua Barat, yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Forkorus Yaboisembut, S Pd, Edison Kladeus Waromi, dan 3 orang lainnya, yakni;  Dominikus Surabut, August M Sananai Kraar, dan Selpius Bobii, pada Jumat (16/3/2012) lalu.

Wakil Kordinator Kontras Indria Fernida menegaskan, meski putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 5 tahun penjara, pada praktiknya sangat jauh dari prinsip peradilan yang fair (unfair trial) dan tidak sejalan dengan gagasan membangun Papua Damai melalui dialog yang bermartabat.

"Sebagai negara demokrasi dan telah mengadopsi beragam instrumen internasional tentang Hak Asasi Manusia,  mestinya pemerintah dapat menyelesaikan persoalan Papua khususnya tuduhan makar terhadap Forkorus Cs dengan lebih bijak. Peradilan ini sebenarnya tidak perlu digelar karena disisi yang lain ada cara yang lebih efektif dan bermartabat dengan tetap berpedoman pada instrumen Hak Asasi Manusia (HAM); salah satunya melalui pelaksanaan dialog bermartabat yang selama ini diwacanakan oleh pemerintah," kata Indria.

Menurut dia, tuduhan makar yang dialamatkan kepada Forkorus CS, sejatinya terlalu dipaksakan, mengingat, tidak ada satu pun kekerasan dan penggunaan instrumen yang mendukung kekerasan ketika menggelar Kongres Rakyat Papua III yang berlangsung dari tanggal 17-19 Oktobert 2011.

Apa yang dilakukan oleh Forkorus Cs, sejatinya adalah bagian integral dari hak atas kebebasan berekspresi yang dilakukan secara damai. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Deklarasi Umum tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 19 tentang kebebasan menyampaikan pendapat dalam bentuk apa pun, Kovenan Sipil Politik, Pasal 19 dan 20, serta prinsip internasional lainnya.

Dari kacamata hukum domestik, jaminan terhadap kebebasan berekspresi juga dinyatakan dalam beberapa peraturan perundangan, di antaranya UUD 1945, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU No 12 Tahun 2005 tentang ratifikasi Kovenan Hak Sipil Politik.   

Indria menerangkan lebih lanjut, hal ini ditegaskan oleh para kuasa hukum terdakwa dalam Nota Pembelaan yang bertajuk "Mengadili Demokrasi dan Perjuangan Damai Rakyat Papua".

Sebaliknya, berdasarkan investigasi dan pantauan yang dilakukan Kontras serta hasil penyelidikan Komnas HAM, dugaan pelanggaran HAM justru dilakukan oleh aparat keamanan (Polri dan TNI), berupa pengerahan kekuatan berlebihan, kekerasan, penyiksaan, dan perbuatan tidak manusiawi lainnya. Namun ironisnya, fakta-fakta ini tidak pernah ditindaklanjuti secara hukum, baik oleh Kepolisian RI maupun Komnas HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com