Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kasus Besar, KPK Jangan Terpengaruh

Kompas.com - 18/03/2012, 15:21 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi di bawah kepemimpinan Abraham Samad diyakini telah membuat proses hukum kasus dugaan korupsi sejumlah kasus besar yang selama ini jalan di tempat bergerak maju.

Sebut saja kasus cek perjalanan, wisma atlet, proyek Hambalang, dan skandal Bank Century. KPK harus melanjutkan dan fokus menangani empat kasus besar tersebut.

Oleh sebab itu, menurut anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, Minggu (18/3/2012), di Jakarta, pihaknya mendesak KPK agar tidak terpengaruh dengan upaya pihak-pihak tertentu yang sengaja hendak mengadu domba para pimpinan KPK dengan penyidik.

"Selama ini masyarakat melihat ketidakwajaran dan sejumlah keanehan dalam proses hukum empat kasus tersebut. Jadi, KPK harus mewaspadai dan masyarakat harus ikut mengawasinya," tandasnya.

Menurut Bambang, ia merekam bagaimana reaksi publik saat mencuat gejolak di internal KPK. "Namun publik masih menaruh harapan besar pada tekad, komitmen, dan keberanian Abraham Samad. Publik sangat marah terhadap sejumlah upaya pelemahan yang terus-menerus dilakukan pihak-pihak yang mulai terganggu dan terpojok karena keberanian Abraham Samad," tambah Bambang.

Bambang menegaskan, rasa keadilan rakyat akan kembali terluka jika KPK berhenti atau berputar-putar dalam menangani empat kasus tersebut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com