JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengeluarkan penetapan pengadilan yang mengizinkan terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin melakukan pengobatan penyakit dalam di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta. Izin hanya diberikan selama satu hari.
"Memberi izin Muhammad Nazaruddin melakukan pengobatan penyakit dalam ke dokter penyakit dalam di Rumah Sakit Abdi Waluyo dengan biaya terdakwa sendiri," kata ketua majelis hakim, Dharmawati Ningsih membacakan surat penetapan pengadilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (14/3/2012).
Selain itu, majelis hakim memerintahkan tim jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini agar mengawasi Nazaruddin dan mengembalikan mantan bendahara umum Partai Demokrat itu ke Rumah Tahanan Cipinang setelah selesai berobat.
Izin berobat ini dikeluarkan majelis hakim atas permintaan tim kuasa hukum Nazaruddin. Seperti diberitakan sebelumnya, Nazaruddin batal diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan kali ini lantaran sakit. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang disampaikan kepala Rutan Cipinang, Arief Gunawan melalui surat, Nazaruddin diketahui merasa sakit di bagian dada kiri. Nyeri tajam menembus belakang hingga menjalan ke tangan kiri dan merasa mual. Keluhan itu, muncul sejak dua minggu lalu. Ditambah, demam sejak sehari lalu.
Selain itu, Nazuddin tercatat memiliki riwayat penyakit jantung koroner di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura sejak 2010 dan pernah menjalani pemeriksaan endoskopi di Rumah Saki Polri. Nazaruddin didakwa menerima suap berupa cek perjalanan senilai Rp 4,6 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.