Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Kantor Pengacara, 4 Anggota Komisi III Dilaporkan ke BK

Kompas.com - 08/03/2012, 13:40 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dilaporkan ke Badan Kehormatan DPR terkait dugaan kepemilikan kantor pengacara. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Mereka yang dilaporkan yakni Ketua Komisi III Benny K Harman (Fraksi Partai Demokrat), dan tiga anggota Komisi III yakni Nurdirman Munir (Fraksi Partai Golkar), Trimedya Panjaitan (Fraksi PDI-P), dan Ruhut Sitompul (Fraksi Partai Demokrat).

Laporan disampaikan Ketua Kelompok Pekerja Petisi 50 Judil Herry Justam bersama tim advokasi legislator bersih di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (8/3/2012).

Judil menjelaskan, dalam Pasal 208 Ayat 2 UU MD3 berbunyi, "Anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPR serta hak sebagai anggota DPR."

Menurut Judil, Benny memiliki kantor pengacara A Hakim G Nusantara, Harman Partner, yang berkantor di Menara Jamsostek, Jakarta Selatan. Nudirman memiliki kantor pengacara Nudirman Munir Associate Law Firm yang berkantor di Gedung Sequiz Plaza, Jakarta Selatan.

Trimedya, kata dia, memiliki kantor Law Office Trimedya Panjaitan Associates yang berkantor di Jalan Biak No 5C, Jakarta Pusat. Adapun Ruhut memiliki kantor Ruhut Sitompul Associates yang berkantor di Apartemen Gyra Pancoran, Jakarta Selatan.

"Adanya anggota Komisi III yang masih menjalankan atau memiliki kantor pengacara seperti ini membuka peluang terjadinya konflik kepentingan menyangkut perkara yang ditangani. Komisi III, kan, bermitra dengan lembaga penegak hukum," kata Judil.

Judil meyakini masih ada lagi anggota Dewan yang melakukan hal itu. Untuk menjamin tegaknya lembaga peradilan dan aparat hukum yang independen, bersih, dan berwibawa, tambahnya, BK diharapkan menegakkan aturan.

Dihubungi dalam kesempatan terpisah, Benny dan Trimedya menyatakan, undang-undang tidak melarang anggota DPR memiliki kantor pengacara. Yang tidak boleh adalah berpraktik sebagai pengacara. Selengkapnya mengenai tanggapan Benny dan Trimedya silakan baca "Tidak Soal Anggota DPR Punya Kantor Pengacara". Nudirman dan Ruhut masih dalam proses konfirmasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com