Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyerang RSPAD Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 27/02/2012, 15:11 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penyerangan di rumah duka RSPAD Gatot Subroto, Jakarta beberapa waktu lalu. Kelimanya menghadapi ancaman hukuman berat karena polisi menjerat mereka dengan pasal pembunuhan berencana.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Senin (27/2/2012), di Mapolda Metro Jaya. "Seluruh tersangka untuk sementara ini dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujarmya.

Kelima tersangka itu yakni Edo Tupessy, Gretes alias Hery, Tony a lias Ongen, Rens, dan Abraham Selain pasal 340 KUHP, kelimanya juga dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Untuk sementara, semuanya kena pasal 340, 338, dan 170 KUHP. Nanti kami akan lihat lagi bagaimana peran masing-masing," papar Rikwanto.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Edo menjadi otak penyerangan itu. Ia yang menggerakkan kelompok penyerang untuk menyerbu ke rumah duka RSPAD Gatot Subroto pada Kamis (23/2/2012) dini hari lalu. Edo sudah merencanakan penyerangan itu lantaran melihat kelompok Edi yang berutang narkoba Rp 280 juta kepada dirinya ada di rumah duka. Ia pun lalu memanggil teman-temannya untuk menyerang kelompok Edi.

"Menurut keterangan, pada waktu itu diduga ada kelompok Edi, dipikir ada Edi maka timbul niat untuk menyerang. Tapi ternyata Edi tidak ada di lokasi," kata Rikwanto.

Ia juga menjelaskan bahwa Edi adalah saudara dari almarhum Bob Stanley yang disemayamkan di rumah duka RSPAD Gatot Subroto. Akibat penyerangan ini, sebanyak dua orang tewas dan enam orang terluka. Korban tewas mengalami pendarahan cukup hebat karena luka bacok di tubuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com