Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerja Wartawan di DPR Akan Dibatasi

Kompas.com - 13/02/2012, 19:01 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah pengesahan sempat ditunda lantaran dikritik berbagai media, Dewan Perwakilan Rakyat akan mengesahkan Rancangan Peraturan DPR tentang Tata Tertib Peliputan Pers pada Kegiatan DPR.

Rancangan tata tertib yang berisi 40 pasal itu dibahas oleh pimpinan DPR bersama pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dan pimpinan fraksi di Komplek DPR, Senin (13/1/2012).

Berdasarkan salinan rancangan tata tertib (tatib) yang diterima Kompas.com, ada beberapa pasal yang bakal menghalangi kerja wartawan di DPR. Contohnya, di Pasal 6 ayat 4, bagi wartawan yang akan mengajukan kartu peliputan di DPR harus menyerahkan contoh berita tentang DPR kepada Sekretariat Jenderal DPR. Dengan demikian, wartawan yang tak pernah menulis berita tentang DPR tak dapat mengajukan kartu peliputan DPR.

Selain itu, di Pasal 8 huruf F, wartawan dilarang menggunakan handphone saat rapat berlangsung. Untuk diketahui, mayoritas wartawan menggunakan handphone untuk mengetik segala hal mengenai rapat hingga dijadikan berita.

Dalam pasal yang sama, wartawan dilarang makan dan minum di dalam ruang rapat. Namun, dalam setiap rapat, seluruh pimpinan dan anggota Dewan hingga tamu diberikan makanan dan minuman ketika rapat berlangsung.

Wartawan juga dilarang melakukan reportase di dalam ruang rapat saat rapat sedang berlangsung. Seperti diketahui, wartawan televisi dan radio kerap melakukan laporan langsung di dalam ruang rapat agar publik dengan cepat bisa mengetahui.

Aturan lain, yakni hasil rapat disampaikan oleh ketua rapat seperti diatur dalam Pasal 11. Selama ini, wartawan mewawancarai banyak anggota DPR untuk meminta tanggapan mengenai pembahasan, baik di rapat maupun isu lainnya.

Pengetatan peliputan juga dilakukan untuk media televisi. Penempatan kamera dan perlengkapannya dilakukan paling lambat tiga jam sebelum acara dimulai.

Ada pula pasal yang tak jelas tujuannya. Contohnya, di dalam Pasal 6, ketika mengajukan kartu peliputan, wartawan juga harus membuat surat pernyataan di atas meterai berisi penghasilan utamanya sebagai wartawan.

Humas Setjen DPR Jaka Winarko mengatakan, tatib itu akan disahkan di paripurna jika pimpinan DPR, fraksi, dan BURT menyetujui. "Nanti Badan Musyawarah akan mengagendakan kapan tatib akan dibawa ke paripurna. Tapi, itu bila sudah ada kesepakatan bersama," kata Jaka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com