Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Umar Patek Diancam Hukuman Mati

Kompas.com - 13/02/2012, 11:30 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hisyam bin Alizein alias Umar Patek, alias Abu Syekh, alias Mike, alias Arsalan, alias Abdul Karim, alias Umar Kecil alias Zacky, alias Anis Alawi Jafar dijerat pasal berlapis. Selain dijerat undang-undang terorisme, dalam sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Barat, Senin (13/2/2012), Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menjeratnya dengan pasal berlapis antara lain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum, Patek disebut terbukti pada bulan Agustus 2002 hingga pada bulan Agustus hingga 12 Oktober 2002 meracik, merencanakan dan melaksanakan pemboman di Bali di Sari Club dan Paddy's Pub, Jalan Legian Kuta Denpasar bersama kelompok Dulmatin, Ali Gufron alias Muklas, Amrozi, Imam Samudera, Ali Imron, Abdul Ghoni, Idri, dan Utomo Pamungkas. Peledakan bom juga dilakukan di sebelah selatan kantor Konsulat Amerika Serikat di Jalan Puputan Renon, Denpasar.

"Terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap Jaksa Penuntut Umum Bambang Suharyadi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Lexsy Mamontoh.

Jaksa mengungkapkan, peristiwa itu menyebabkan korban meninggal sebanyak 192 orang. Dari jumlah itu sebanyak 187 orang telah teridentifikasi, 5 jenazah tak teridentifikasi dan 197 serpihan potongan tubuh belum teridentifikasi.

Umat Patek juga diketahui memiliki sejumlah senjata dan melakukan uji coba terhadap tiga pucuk senjata M.16 yang digunakan pada pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho Aceh dengan maksud melakukan tindak pidana terorisme. Uji coba senjata dilakukannya bersama Dulmatin, Warsito, dan Sibgoh di tepi pantai Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten pada Januari 2010.

Selanjutnya, Patek juga disebut terlibat dalam pemalsuan data palsu pada paspor bersama istrinya Ruqqayah binti Husen Luceno, alias Fatimah Zahra pada 13 Juli Tahun 2009 bertempat di Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Timur. Ia memakai nama Anis Alawi dalam paspornya. Paspor palsu itu rencananya akan digunakan untuk pergi ke Lahore Pakistan bersama istrinya.

Atas perbuatannya, Jaksa menjerat Patek dengan Pasal 15 junto, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 340 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1, KUHP, dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Nasional
    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Nasional
    'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    "Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    Nasional
    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Nasional
    Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

    Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

    Nasional
    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Nasional
    Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Nasional
    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

    Nasional
    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Nasional
    Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

    Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

    Nasional
    Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

    Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

    Nasional
    Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

    Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

    Nasional
    Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

    Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

    Nasional
    Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

    Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

    Nasional
    Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

    Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com