JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjerat tersangka baru kasus korupsi wisma atlet SEA Games dengan Tindak Pidana Pencucian. Ini langkah maju KPK, karena dengan pasal-pasal Tindak Pidana Pencucian Uang, siapa pun yang terbukti menerima aliran dana korupsi wisma atlet bakal terjerat.
Juru Bicara KPK Johan Budi tak menampik jika KPK akan menggunakan pasal-pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka baru kasus korupsi wisma atlet. Korupsi merupakan salah satu tindak pidana asal kejahatan pencucian uang. "Kalau memang cukup buktinya bisa kami gunakan," kata Johan, di Jakarta, Jumat (10/2/2012).
TPPU akan memastikan, mereka yang pernah menikmati, bahkan pernah dijadikan tempat transit aliran dana hasil korupsi bisa terjerat tindak pidana ini. Dengan pasal-pasal TPPU maka koruptor bisa langsung dimiskinkan bila tak mampu membuktikan kepemilikan hartanya bukan berasal dari korupsi.
Jika KPK menerapkan pasal-pasal TPPU dalam kasus wisma atlet, maka ini akan menjadi yang pertama dalam sejarah penindakan KPK terhadap kasus korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.