Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Periksa Nunun

Kompas.com - 08/02/2012, 10:01 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (8/2/2012), kembali menjadwalkan pemeriksaan Nunun Nurbaeti, tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Kemungkinan besar pemeriksaan Nunun hari ini untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan. "Pemeriksaan ibu NN (Nunun Nurbaeti) sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (8/2/2012).

Jika sesuai jadwal, Nunun akan tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.00. Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa kemarin, mengatakan, berkas pemeriksaan Nunun akan dilimpahkan ke tahap penuntutan dalam satu atau dua hari ke depan.

Nunun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini atas dugaan memberikan sejumlah cek perjalanan kepada anggota DPR 1999-2004 untuk meloloskan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Miranda kemudian turut menjadi tersangka atas dugaan ikut serta atau membantu Nunun menyalurkan 480 lembar cek perjalanan senilai total Rp 24 miliar itu. Diduga, Nunun dan Miranda tidak bergerak sendiri. Ada penyokong dana di balik pembelian sejumlah cek perjalanan yang belum terungkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Usai Diperiksa KPK, Sekjen DPR Mengaku Sudah Sampaikan Semuanya ke Penyidik

    Usai Diperiksa KPK, Sekjen DPR Mengaku Sudah Sampaikan Semuanya ke Penyidik

    Nasional
    KPK Duga Eks Kepala Bea Cukai Makassar Terima Uang Lewat 'Money Changer'

    KPK Duga Eks Kepala Bea Cukai Makassar Terima Uang Lewat "Money Changer"

    Nasional
    Bahas PKPU, Ketua KPU Sebut Satu TPS Pilkada 2024 Diisi Maksimal 600 Pemilih

    Bahas PKPU, Ketua KPU Sebut Satu TPS Pilkada 2024 Diisi Maksimal 600 Pemilih

    Nasional
    Komisi II Gelar Rapat Bareng KPU, Bahas Dua Rancangan PKPU soal Pilkada

    Komisi II Gelar Rapat Bareng KPU, Bahas Dua Rancangan PKPU soal Pilkada

    Nasional
    World Water Forum, 17 Tahun Perjalanan Menjawab Persoalan Air Dunia

    World Water Forum, 17 Tahun Perjalanan Menjawab Persoalan Air Dunia

    Nasional
    Di Hadapan KPU-Pemerintah, Politisi PDI-P Usul 'Money Politics' Dilegalkan

    Di Hadapan KPU-Pemerintah, Politisi PDI-P Usul "Money Politics" Dilegalkan

    Nasional
    Dukung Perhelatan World Water Forum, Pertamina Patra Niaga: Pasokan Energi di Bali Aman

    Dukung Perhelatan World Water Forum, Pertamina Patra Niaga: Pasokan Energi di Bali Aman

    Nasional
    MA Tunggu Putusan Hasbi Hasan Inkrah Sebelum Putuskan Statusnya

    MA Tunggu Putusan Hasbi Hasan Inkrah Sebelum Putuskan Statusnya

    Nasional
    Kaesang Dikabarkan Maju Pilkada Bekasi, Grace Natalie: Belum Ada Keputusan DPP

    Kaesang Dikabarkan Maju Pilkada Bekasi, Grace Natalie: Belum Ada Keputusan DPP

    Nasional
    Kejagung: Sandra Dewi Diperiksa Terkait Aset yang Dimilikinya

    Kejagung: Sandra Dewi Diperiksa Terkait Aset yang Dimilikinya

    Nasional
    Panja Revisi UU Penyiaran Sebut Tak Ada Tendensi Membungkam Pers, RUU Belum Final

    Panja Revisi UU Penyiaran Sebut Tak Ada Tendensi Membungkam Pers, RUU Belum Final

    Nasional
    Purnawirawan TNI AL Ketahuan Pakai Pelat Dinas Palsu di Bandara Soekarno-Hatta

    Purnawirawan TNI AL Ketahuan Pakai Pelat Dinas Palsu di Bandara Soekarno-Hatta

    Nasional
    4 Terdakwa Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Tuntutan

    4 Terdakwa Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Tuntutan

    Nasional
    KPK Ajukan Kasasi dalam Kasus Advokat Stefanus Roy Rening

    KPK Ajukan Kasasi dalam Kasus Advokat Stefanus Roy Rening

    Nasional
    Ubah Pernyataan, Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada

    Ubah Pernyataan, Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com