Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Tertinggi Sepanjang Sejarah KPK

Kompas.com - 02/02/2012, 23:01 WIB
Khaerudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski diakui sebagai kejahatan luar biasa hingga pemberantasannya pun membutuhkan lembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hukuman terhadap koruptor tak pernah membuat jera para pelakunya.

Hingga tiga periode berdirinya KPK, baru kali ini seorang terdakwa korupsi dituntut hukuman maksimal.

Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin, pada hari Kamis (2/2/2012) ini dituntut pidana penjara 20 tahun oleh jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ini adalah tuntutan tertinggi sepanjang sejarah berdirinya KPK.

Dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebenarnya juga diatur vonis mati bagi koruptor. Namun selama ini tak pernah ada koruptor yang dituntut hukuman mati.

Tuntutan paling tinggi sebelum ini adalah terhadap jaksa yang tertangkap tangan menerima suap, yakni Urip Tri Gunawan. Urip dituntut hukuman penjara 15 tahun.

Vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun penjara.

Saat membacakan tuntutannya terhadap Syarifuddin, jaksa Zet Tadung Allo sempat menyinggung perkara Urip yang vonisnya dikuatkan Mahkamah Agung.

Syarifuddin didakwa menerima uang Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan, dalam pengurusan aset pailit PT Sky Camping Indonesia.

"Harapan terakhir masyarakat atas proses penegakan hukum akan bermuara pada pengadilan. Oleh karena itu kami berharap, putusan pengadilan dapat menjadi alat untuk mengubah perilaku korup masyarakat yang sudah membudaya," kata Zet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com