Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum Tata Negara Siap Berikan Kesaksian untuk Pemakzulan

Kompas.com - 27/01/2012, 06:23 WIB
Khaerudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Sejumlah pakar hukum tata negara siap memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi (MK) jika DPR sampai menggunakan hak menyatakan pendapat dan berujung pada upaya pemakzulan, baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono maupun Wakil Presiden Boediono, terkait skandal Bank Century.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hanura, Akbar Faizal, mengatakan, dia pernah bertemu di kediaman Ketua MK, Mahfud MD, dan membicarakan soal kemungkinan upaya pemakzulan tersebut di MK.

Dalam pertemuan tersebut juga terdapat dua hakim konstitusi, yakni Akil Mochtar dan Harjono. "Di situ kami membicarakan bagaimana upaya hak menyatakan pendapat digunakan di DPR. Prinsipnya MK terbuka terhadap penggunaan hak tersebut," kata Akbar dalam Forum Pengajian Bulanan PP Muhammadiyah di Jakarta, Kamis (26/1/2012).

Dalam forum yang sama mantan anggota DPR yang juga penggagas Pansus Century, Misbakhun mengatakan, dia sempat bertemu dengan sejumlah pakar hukum tata negara, seperti Yusril Ihza Mahendra dan Adnan Buyung Nasution.

Menurut Misbakhun, pakar hukum tata negara tersebut prinsipnya bisa dimintai keterangan jika upaya DPR menggunakan hak menyatakan pendapat berujung pada pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden di DPR.

"Ada lebih dari 12 pakar hukum tata negara yang siap memberikan kesaksian terkait bentuk-bentuk pelanggaran Presiden dan Wakil Presiden. Bila ini sampai ke MK, mereka siap memberikan kesaksiannya," kata Misbakhun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com