Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 14:53 WIB
Kasus Century
Pakar Hukum Tata Negara Siap Berikan Kesaksian untuk Pemakzulan
Khaerudin | Robert Adhi Ksp | Jumat, 27 Januari 2012 | 06:23 WIB
|
Share:
DHONI SETIAWANAnggota tim inisiator Hak Angket Kasus Bank Century atau dikenal tim sembilan, Akbar Faizal dari Partai Hanura

JAKARTA, KOMPAS.com Sejumlah pakar hukum tata negara siap memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi (MK) jika DPR sampai menggunakan hak menyatakan pendapat dan berujung pada upaya pemakzulan, baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono maupun Wakil Presiden Boediono, terkait skandal Bank Century.

Di situ kami membicarakan bagaimana upaya hak menyatakan pendapat digunakan di DPR. Prinsipnya MK terbuka terhadap penggunaan hak tersebut.
-- Akbar Faizal

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hanura, Akbar Faizal, mengatakan, dia pernah bertemu di kediaman Ketua MK, Mahfud MD, dan membicarakan soal kemungkinan upaya pemakzulan tersebut di MK.

Dalam pertemuan tersebut juga terdapat dua hakim konstitusi, yakni Akil Mochtar dan Harjono. "Di situ kami membicarakan bagaimana upaya hak menyatakan pendapat digunakan di DPR. Prinsipnya MK terbuka terhadap penggunaan hak tersebut," kata Akbar dalam Forum Pengajian Bulanan PP Muhammadiyah di Jakarta, Kamis (26/1/2012).

Dalam forum yang sama mantan anggota DPR yang juga penggagas Pansus Century, Misbakhun mengatakan, dia sempat bertemu dengan sejumlah pakar hukum tata negara, seperti Yusril Ihza Mahendra dan Adnan Buyung Nasution.

Menurut Misbakhun, pakar hukum tata negara tersebut prinsipnya bisa dimintai keterangan jika upaya DPR menggunakan hak menyatakan pendapat berujung pada pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden di DPR.

"Ada lebih dari 12 pakar hukum tata negara yang siap memberikan kesaksian terkait bentuk-bentuk pelanggaran Presiden dan Wakil Presiden. Bila ini sampai ke MK, mereka siap memberikan kesaksiannya," kata Misbakhun.

Advertorial
»