JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom menyusul Nunun Nurbaeti menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
Menanggapi penetapan Miranda sebagai tersangka ini, salah satu kuasa hukum Nunun, Ina Rahman, mengatakan, pihaknya hanya berharap proses hukum terhadap kasus yang menjerat kliennya segera tuntas. Siapa pun tersangka baru kasus ini, pihak Nunun berharap KPK tetap profesional memproses kasus ini.
"Kami percaya Tuhan tidak tidur," kata Ina kepada Kompas.com saat ditanya tanggapannya soal penetapan Miranda sebagai tersangka, Rabu (26/1/2012).
Miranda disangka turut serta atau membantu Nunun memberikan sejumlah cek perjalanan itu kepada anggota Dewan terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangkan dirinya. Sebelumnya, Ina sempat mengatakan bahwa Miranda layak dijadikan tersangka.
"Kasus ini untuk pemenangan seseorang, seharusnya, ya, seseorang itu, dong, yang lebih jelas," kata Ina, Selasa (24/1/2012).
Nunun diduga memberikan 480 lembar cek perjalanan kepada anggota DPR 1999-2004 untuk meloloskan Miranda dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Diyakini, Nunun dan Miranda tidak sendiri. Ada penyandang dana di balik pembelian 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar ini.
Ditanya soal penyandang dana ini, Ina mengaku tidak tahu. Pihak Nunun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus ini kepada KPK. "Kami tidak bisa berharap ada tersangka baru lagi atau tidak, itu kembali ke hasil penyelidikan KPK. Kalau ada, ya, silakan, semua kembali ke sana," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.