JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI ternyata telah menetapkan tersangka berinisial T terkait kasus Bank Century.
Tersangka T merupakan pimpinan Yayasan Fatmawati yang diduga menerima dana dari Bank Century dari hasil penjualan aset bank Century senilai Rp 59 miliar.
Demikian disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution di Jakarta, Selasa (24/1/2012).
Penyidik Bareskrim Polri juga segera menyita dan memblokir uang tersebut karena penyidik telah mendapat izin untuk pemblokiran tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.