Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Upah, Jangan Sampai Terjadi Ironi di Negeri Ini

Kompas.com - 21/01/2012, 12:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Reaksi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang melakukan gugatan terhadap Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengenai upah minimun kabupaten/kotamadya (UMK) dinilai kontraproduktif. Pasalnya, hal itu bukannya menyelesaikan masalah, melainkan justru memperkeruh suasana.

"Reaksi keras dari Apindo justru saya nilai kontraproduktif karena faktanya bisa terlihat dari terkoyaknya harmonisasi hubungan industrial melalui berbagai aksi buruh yang disertai dengan pembangkangan berupa pemblokiran jalan," ujar Wakil Ketua Komisi VI Erik Satrya Wardhana dalam siaran persnya yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/1/2012).

Ia mengimbau semua pihak untuk saling introspeksi, jangan memperuncing polemik di luar konteks penyelesaian substansi masalah, yaitu ketetapan upah secara adil dan bermartabat.

"Jangan sampai terjadi ironi pada negeri ini, di tengah pemerintah memamerkan keberhasilan menggawangi makro ekonomi dengan raihan investment grade, tapi jantung iklim investasi, yaitu hubungan industrial, terkoyak karena masalah mendasar, yakni upah," tutur Erik.

Ia mengingatkan, polemik menyangkut upah berpotensi terjadi setiap tahun. Langkah-langkah yang kontraproduktif yang memicu kericuhan akan berdampak serius pada iklim investasi dan daya saing nasional.

Menurut Erik, polemik mengenai upah terjadi karena tiga faktor. Pertama, lemahnya kapasitas kelembagaan di level dewan pengupahan yang terdiri dari unsur tripartit, yaitu buruh, pengusaha, dan pemerintah, sehingga ketidakpuasan atas ketetapan upah membuka peluang ditempuh melalui jalur lain di luar forum tripartit.

"Dalam kasus Bekasi pengusaha mem-PTUN-kan keputusan upah, sedang buruh merasa tidak dihormati kesepakatannya, lalu mengerahkan massa," kata dia.

Kedua, paradigma upah dalam hubungan industrial masih dinilai sebagai pengeluaran (cost), bukan bagian dari investasi yang dapat memicu produktivitas.

Ketiga, ambiguitas pemerintah, sebagai wasit antara pengusaha dan buruh, cenderung membiarkan kedua unsur bertarung begitu saja dan terkesan mengabaikan dampak-dampaknya.

Seperti diberitakan, mulanya UMK Bekasi ditetapkan Rp 1.356.242 untuk kelompok I, Rp 1.514.117 untuk kelompok II, dan Rp 1.626.287 untuk kelompok III. Melalui SK Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.1540-Bansos/2011, UMK Bekasi dikoreksi menjadi sebesar Rp 1.491.866, upah kelompok II Rp 1.715.645, dan upah kelompok III Rp 1.849.913.

Putusan baru inilah yang digugat Apindo melalui PTUN Bandung. Ribuan buruh Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, lantas melakukan aksi unjuk rasa mendesak Apindo mencabut gugatannya.

Merespons aksi unjuk rasa yang melumpuhkan kawasan industri Cikarang, Apindo membuka negosiasi baru dengan menawarkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Bekasi sebesar 10-20 persen. Asosiasi menilai kenaikan ini sudah melampaui perhitungan kebutuhan hidup layak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com