JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah mahasiswa program doktoral Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) memaparkan pandangan hukum terhadap keberadaan mobil Esemka. Kajian ini merupakan wujud keikutsertaan dan komitmen dalam rangka mendukung kemandirian bangsa terkait keberadaan dan pengembangan mobil Esemka.
Adapun legal opinion yang disampaikan adalah, pertama, lahirnya mobil Esemka yang merupakan rintisan dari Direktorat Pembinaan SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) adalah wujud pelaksanaan tujuan pembentukan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 45 sebagai konstitusi negara. Menurut salah seorang tim pengkaji, Idris F Sihite, pada alinea keempat Pembukaan UUD 45 tercantum tujuan dibentuknya negara Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
"Kebijakan pengembangan mobil Esemka menunjukkan bahwa negara melalui pemerintah telah mendorong upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, sekaligus wujud memajukan kesejahteraan umum," kata Idris, Selasa (17/1/2012) di gedung Kemdikbud, Jakarta.
Kedua, berkaitan dengan upaya perlindungan sekaligus pemenuhan dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia, lahirnya mobil Esemka merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah untuk secara sungguh-sungguh menjalankan amanat Pasal 28 huruf C Ayat 1 UUD 45 yang mengatur "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia".
Ketiga, pengembangan mobil Esemka merupakan wujud pelaksanaan visi dan misi pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, yakni mewujudkan Indonesia yang mandiri dan mewujudkan bangsa yang berdaya saing. "Bangsa mandiri adalah bangsa yang menggunakan kekuatan sendiri, mampu mewujudkan kehidupan sejajar dan sederajat dengan bangsa lain," ujar Idris.
Keempat, keberadaan mobil Esemka juga sejalan dengan program penguatan industri nasional yang secara normatif telah dirumuskan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional, yang salah satu tujuannya adalah peningkatan kemampuan inovasi dan wirausaha bangsa di bidang teknologi industri dan manajemen, sebagai ujung tombak pembentukan daya saing industri nasional menghadapi era globalisasi ekonomi dunia.
"Kelima, keberadaan Esemka sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, di mana industri kreatif merupakan industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu," ungkapnya.
Terakhir, ia menambahkan, keberadaan mobil Esemka juga telah dapat memenuhi prasyarat teknis yang diatur dalam beberapa regulasi agar mobil ini memiliki izin laik jalan dan dapat diproduksi dalam jumlah lebih banyak. Regulasi tersebut beberapa di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Mobil Esemka jangan dijadikan sekadar momentum, dan mobil ini tidak tersangkut persoalan hukum," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.