Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Esemka Sah secara Hukum

Kompas.com - 17/01/2012, 16:08 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah mahasiswa program doktoral Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) memaparkan pandangan hukum terhadap keberadaan mobil Esemka. Kajian ini merupakan wujud keikutsertaan dan komitmen dalam rangka mendukung kemandirian bangsa terkait keberadaan dan pengembangan mobil Esemka.

Adapun legal opinion yang disampaikan adalah, pertama, lahirnya mobil Esemka yang merupakan rintisan dari Direktorat Pembinaan SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) adalah wujud pelaksanaan tujuan pembentukan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 45 sebagai konstitusi negara. Menurut salah seorang tim pengkaji, Idris F Sihite, pada alinea keempat Pembukaan UUD 45 tercantum tujuan dibentuknya negara Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

"Kebijakan pengembangan mobil Esemka menunjukkan bahwa negara melalui pemerintah telah mendorong upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, sekaligus wujud memajukan kesejahteraan umum," kata Idris, Selasa (17/1/2012) di gedung Kemdikbud, Jakarta.

Kedua, berkaitan dengan upaya perlindungan sekaligus pemenuhan dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia, lahirnya mobil Esemka merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah untuk secara sungguh-sungguh menjalankan amanat Pasal 28 huruf C Ayat 1 UUD 45 yang mengatur "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia".

Ketiga, pengembangan mobil Esemka merupakan wujud pelaksanaan visi dan misi pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, yakni mewujudkan Indonesia yang mandiri dan mewujudkan bangsa yang berdaya saing. "Bangsa mandiri adalah bangsa yang menggunakan kekuatan sendiri, mampu mewujudkan kehidupan sejajar dan sederajat dengan bangsa lain," ujar Idris.

Keempat, keberadaan mobil Esemka juga sejalan dengan program penguatan industri nasional yang secara normatif telah dirumuskan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional, yang salah satu tujuannya adalah peningkatan kemampuan inovasi dan wirausaha bangsa di bidang teknologi industri dan manajemen, sebagai ujung tombak pembentukan daya saing industri nasional menghadapi era globalisasi ekonomi dunia.

"Kelima, keberadaan Esemka sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, di mana industri kreatif merupakan industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu," ungkapnya.

Terakhir, ia menambahkan, keberadaan mobil Esemka juga telah dapat memenuhi prasyarat teknis yang diatur dalam beberapa regulasi agar mobil ini memiliki izin laik jalan dan dapat diproduksi dalam jumlah lebih banyak. Regulasi tersebut beberapa di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Mobil Esemka jangan dijadikan sekadar momentum, dan mobil ini tidak tersangkut persoalan hukum," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan 'Freelance' Akan Dipotong 3 Persen

PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan "Freelance" Akan Dipotong 3 Persen

Nasional
Buka Peluang Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Nasdem: Komunikasi Kami Bagus

Buka Peluang Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Nasdem: Komunikasi Kami Bagus

Nasional
Pilkada Serentak 2024, Keamanan Papua Jadi Perhatian Khusus

Pilkada Serentak 2024, Keamanan Papua Jadi Perhatian Khusus

Nasional
Dirut Pertamina Sampaikan 2 Strategi untuk Capai Komunitas Ekonomi ASEAN

Dirut Pertamina Sampaikan 2 Strategi untuk Capai Komunitas Ekonomi ASEAN

Nasional
Nasdem Beri Surat Rekomendasi ke 6 Kader Ikut Pilkada, Ada di Papua dan Bangka Barat

Nasdem Beri Surat Rekomendasi ke 6 Kader Ikut Pilkada, Ada di Papua dan Bangka Barat

Nasional
Wamenkeu Sebut Indonesia Mulai Berproses Jadi Anggota Penuh OECD

Wamenkeu Sebut Indonesia Mulai Berproses Jadi Anggota Penuh OECD

Nasional
Baru 19 Persen Daerah Masuk Kemarau, BMKG Ingatkan Potensi Kering dan Banjir Bandang Sekaligus

Baru 19 Persen Daerah Masuk Kemarau, BMKG Ingatkan Potensi Kering dan Banjir Bandang Sekaligus

Nasional
Menko Polhukam: Mendekati Pilkada, Eskalasi Kerawanan Sedang hingga Tinggi

Menko Polhukam: Mendekati Pilkada, Eskalasi Kerawanan Sedang hingga Tinggi

Nasional
Caleg PKS Diduga Selundupkan 70 Kg Sabu, Polisi Usut Dugaan Uang Mengalir ke Partai

Caleg PKS Diduga Selundupkan 70 Kg Sabu, Polisi Usut Dugaan Uang Mengalir ke Partai

Nasional
Kapolri dan Kejagung Diminta Jelaskan Isu Jampidsus Dibuntuti, Tak Cuma Pamer Keakraban

Kapolri dan Kejagung Diminta Jelaskan Isu Jampidsus Dibuntuti, Tak Cuma Pamer Keakraban

Nasional
Soal Densus 88 Buntuti Jampidsus, Menko Polhukam: Kapolri dan Jaksa Agung Menghadap Jokowi

Soal Densus 88 Buntuti Jampidsus, Menko Polhukam: Kapolri dan Jaksa Agung Menghadap Jokowi

Nasional
KPK Pastikan Akan Banding Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh

KPK Pastikan Akan Banding Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Membaca Sikap Politik PDI Perjuangan

Membaca Sikap Politik PDI Perjuangan

Nasional
Bukan Anies, Nasdem Kini Utamakan Usung Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta

Bukan Anies, Nasdem Kini Utamakan Usung Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta

Nasional
Achsanul Qosasi Klaim Tak Kondisikan Temuan BPK di Proyek BTS 4G

Achsanul Qosasi Klaim Tak Kondisikan Temuan BPK di Proyek BTS 4G

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com