Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wa Ode Nilai Empat Pimpinan Banggar yang Bertanggung Jawab

Kompas.com - 16/01/2012, 21:11 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), Wa Ode Nurhayati, membantah tuduhan terhadap dirinya.

Dia menolak disangka menyalahgunakan wewenang sebagai anggota Badan Anggaran DPR dan menerima suap terkait alokasi anggaran PPID di Aceh itu.

Menurut Wa Ode, dirinya yang hanya anggota Banggar itu tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan alokasi dana PPID. Adapun kewenangan itu, katanya, ada di tangan empat pimpinan Banggar DPR dan pemerintah.

"Saya ingin menyampaikan bahwa anggota Banggar seperti saya itu tidak punya wewenang mengalokasikan anggaran karena tugas itu ada di pemerintah dan terkait dana PPID di tahun 2011. Teman-teman media pasti masih ingat kejadiannya. Yang mengalokasikan bukan saya, tetapi empat pimpinan Banggar," ungkap Wa Ode seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (16/1/2011) malam.

Wa Ode diperiksa terkait posisinya sebagai tersangka. Dia melanjutkan, fakta-fakta soal keterlibatan pimpinan Banggar dan pemerintah dalam mengalokasikan dana PPID itu sudah disiapkannya dan akan diserahkan ke penyidik KPK.

"Fakta-fakta itu sudah saya siapkan dan akan saya serahkan pada pemeriksaan selanjutnya," ujar politikus dari Partai Amanat Nasional ini.

Adapun empat unsur pimpinan Banggar DPR yang menjabat saat ini adalah Melchias Markus Mekeng (Fraksi Partai Golkar), Mirwan Amir (Fraksi Partai Demokrat), Olly Dondokambey (F-PDIP), dan Tamsil Linrung (Fraksi PKS).

Wa Ode juga membantah adanya transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan rekeningnya. "Semua transaksi normal, transaksi usaha bahkan terjadi dari sebelum saya menjadi anggota DPR," kata Wa Ode.

KPK mentapkan Wa Ode sebagai tersangka sejak awal Desember tahun lalu. Sejauh ini, Wa Ode baru sekali diperiksa. Wa Ode diduga menerima suap Rp 6 miliar terkait pengalokasian dana PPID di tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidie, Aceh Besar, dan Benar Meriah.

Uang itu diduga diberikan oleh seorang pengusaha bernama Haris Suharman melalui rekening anggota staf pribadi Wa Ode, Sefa Yolanda. Berdasarkan pengakuan Sefa yang beberapa kali diperiksa KPK, Wa Ode telah mengembalikan uang ke Haris Suharman.

Namun, uang yang dikembalikan itu nilainya kurang dari Rp 6 miliar. Informasi yang terungkap menyebutkan, Wa Ode mengembalikan sebagian uang tersebut ke Haris karena dia hanya mampu meloloskan dua dari tiga kabupaten yang diminta.

Selain uang dari Haris itu, Wa Ode juga diduga menerima aliran dana Rp 50 miliar dalam rekeningnya. Aliran dana ini terlacak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

    Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

    Nasional
    Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

    Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

    Nasional
    Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

    Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

    Nasional
    Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

    Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

    Nasional
    Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

    Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

    Nasional
    PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

    PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

    Nasional
    Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

    Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

    Nasional
    Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

    Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

    Nasional
    Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

    Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

    Nasional
    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    Nasional
    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Nasional
    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Nasional
    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

    Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

    Nasional
    Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

    Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com