Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andhika: "Saya hanya Sesekali Menggunakan Hummer!"

Kompas.com - 09/01/2012, 20:34 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus pencucian uang dan pemalsuan identitas, Andhika Gumilang (22), mengaku hanya sesekali memanfaatkan mobil Hummer H-3 yang dibeli Inong Malinda Dee, istrinya. Ia juga mengaku tidak tahu apabila STNK mobil seharga Rp 1,1 miliar itu atas nama dirinya.

"Saya hanya sesekali menggunakan Hummer, itu pun selalu bersama istri saya atau untuk menjemput istri saya di kantornya," ujar Andhika saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam persidangan yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2012).

Andhika menuturkan, dirinya sama sekali tidak mengetahui bahwa mobil mewah yang dibeli Malinda tersebut menggunakan namanya sebagai pemilik.

"Saya baru tahu STNK atas nama saya di dalam persidangan," kata Andhika.

Salah satu alasan dikaitkannya Andhika Gumilang dalam kasus pencucian uang adalah terteranya nama Andhika pada STNK mobil mewah Hummer H-3. Mobil seharga Rp 1,1 miliar itu diduga dibeli istri Andhika, Inong Malinda Dee (48), menggunakan uang yang ditransfer dari rekening nasabah Citibank tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

Terkait hal itu, Andhika dituntut jaksa penuntut umun dengan hukuman penjara selama 6 tahun lantaran dianggap ikut menikmati, memanfaatkan, atau turut bekerja terkait tindak kejahatan pencucian uang yang dilakukan istrinya. Selain itu, Andhika juga disebutkan menerima uang yang rutin ditransfer Malinda ke rekeningnya.

"Yang disebutkan nilai rata-ratanya Rp 5 juta," terang Andhika.

Hal ini pun disebut Andhika baru diketahui di pengadilan. Bintang iklan rokok ini beralasan, ia memiliki pendapatan sendiri dari pekerjaannya di dunia hiburan.

"Dalam sebulan ada 4-5 kali acara off-air yang pembayarannya dilakukan dengan cara ditransfer ke rekening saya," terang pria asal Medan ini.

Dalam sidang sebelumnya, Kamis (22/12/2011), JPU menilai Andhika terbukti bersalah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a, b, d, f Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait pemalsuan identitas (KTP) atas nama Juan Farrero.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com