JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pencucian uang dan tindak pidana perbankan, Inong Malinda Dee (48), membantah informasi yang menyebutkan kedekatan dirinya dengan Nunun Nurbaeti, tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Malinda mengaku tidak pernah bertemu Nunun semenjak keduanya menjadi penghuni rumah tahanan (rutan) wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Belum pernah ketemu, belum, belum, ya," ujar Malinda seusai mengikuti persidangan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jalan Ampera Raya, Senin (9/1/2012).
Malinda dan Nunun saat ini sama-sama menjadi penghuni rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kedua wanita yang belakangan sama-sama beken lantaran terjerat kasus hukum ini sempat dikabarkan akrab selama berada di tahanan.
Namun, hal tersebut telah dibantah wanita berdarah Aceh yang bersuamikan Andhika Gumilang. Adapun dalam kasusnya ini Malinda dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No 7 Tahun 1992, sebagaimana diubah UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 6 UU No 15 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain dirinya, tiga orang anggota keluarga Malinda juga ikut terseret kasus pencucian uang terkait penggelapan dana nasabah Citibank yang dilakukan Malinda itu. Mereka adalah Andhika Gumilang (22), suami Malinda, Visca Lovitasari (32), adik Malinda, dan Ismail bin Janim (37), suami Visca atau ipar Malinda. Ketiganya juga akan mengikuti lanjutan sidang kasus masing-masing di PN Jaksel hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.