Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gayus Dituntut 8 Tahun Penjara untuk 4 Perkara

Kompas.com - 05/01/2012, 18:38 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus H Tambunan, dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Gayus dituntut menjalani hukuman penjara selama delapan tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar yang dapat diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum yang diketuai Eddy Rakamto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/1/2012). "Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang memeriksa, mengadili perkara ini, menyatakan, Gayus H Tambunan bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi, suap, dan pencucian uang," kata Eddy.

Jaksa menilai Gayus bersalah dalam empat kasus sekaligus yang didakwakan kepadanya. Dalam perkara pertama, Gayus dianggap terbukti menerima suap Rp 925 juta dari Roberto Santonius terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart.

Gayus juga diduga menerima uang 1 juta dollar AS dari Alif Kuncoro terkait pembuatan surat permohonan banding dan surat bantahan pajak untuk PT Bumi Resource. Pada 2008, Gayus ditemui Alif Kuncoro di apartemennya di Jakarta. Saat itu, Alif meminta Gayus agar membantunya membuatkan surat banding dan surat bantahan untuk kepentingan PT Bumi Resource dengan janji pemberian uang.

Meskipun aturan di Direktorat Jenderal Pajak melarang hal itu, Gayus menyanggupi permintaan tersebut. Gayus meminta uang 500.000 dollar AS untuk pihak lain di Pengadilan Pajak, yaitu Panitera Pengadilan Pajak Majelis sebesar 500.000 dollar AS. Setelah surat yang diminta selesai, Alif memberikan uang yang diminta Gayus. Namun, Gayus tidak pernah memberikan uang itu kepada Panitera Pengadilan Pajak Majelis, Idris Irawan. Dia menggunakan uang untuk kepentingan sendiri.

Berdasarkan fakta persidangan, hubungan Alif dan Gayus tidak berhenti di situ. Menurut jaksa, Alif kembali meminta bantuan Gayus untuk mengurus Surat Ketetapan Pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC) tahun 2001-2005 dengan janji uang. SKP PT KPC ini tidak keluar karena ada masalah penetapan kurs terhadap kewajiban pajak PT KPC. Gayus pun menyanggupi permintaan itu dan menghubungi Maruli Pandapotan Manurung.

Setelah SKP PT KPC keluar, Alif menyerahkan 500.000 dollar AS kepada Gayus. Tak hanya itu, agar PT KPC dan PT Arutmin mendapat fasilitas sunset policy, Alif meminta Gayus membuat pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Penghasilan (SPT PPh) Periode 2005-2006 dengan janji uang. Setelah Gayus menyelesaikan permintaan itu, Alif menyerahkan 2 juta dollar AS kepada Gayus. Dengan demikian, total uang yang diterima Gayus dari Alif Kuncoro mencapai 3,5 juta dollar AS. Perbuatan Gayus yang menerima hadiah berupa uang dari Alif ini dianggap melanggar Pasal 12 B Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada perkara kedua, Gayus tersangkut kasus kepemilikan 659.800 dollar AS dan 9,68 juta dollar Singapura. Jaksa menilai uang tersebut merupakan hasil tindak pidana gratifikasi. Gayus terbukti menerima pemberian sesuai dengan Pasal 12 B Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Perkara ketiga terkait penyimpanan uang tersebut ke dalam safe deposite box Bank Mandiri Cabang Kelapa Gading. Menurut jaksa, dengan menyimpan uang tersebut ke dalam safe deposite box, Gayus melakukan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam kasus keempat, Gayus dinilai terbukti menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Salah satunya kepada Kepala Rutan Mako Brimob, Komisaris Iwan Siswanto. Total uang senilai Rp 264 juta diberikan Gayus kepada Iwan agar dia dapat meninggalkan tahanan.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

    Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

    Nasional
    1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

    1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

    Nasional
    Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

    Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

    Nasional
    Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

    Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

    Nasional
    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Nasional
    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    Nasional
    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    Nasional
    Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Nasional
    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Nasional
    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Nasional
    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    Nasional
    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com