Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Perusahaan Perkebunan di Mesuji Harus Dicabut

Kompas.com - 16/12/2011, 13:15 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Izin operasi yang diberikan Kementerian Kehutanan kepada tiga perusahaan perkebunan di Mesuji, yakni PT Sumber Wangi Alam, PT Silvia Inhutani, dan PT Barat Selatan Makmur Invesindo (BSMI), harus dicabut sementara.  Pasalnya, akibat upaya perluasan lahan oleh kedua perusahaan swasta tersebut, banyak korban berjatuhan, baik yang terluka, bahkan hingga meninggal dunia.

"Seharusnya tiga perusahaan itu segera dicabut hak izin dan usahanya, karena dengan adanya tiga perusahaan itu, berbagai kekerasan dan konflik masyarakat sekitar Mesuji sampai saat ini masih berlangsung," ujar Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Advokasi Indonesia (YLBHI) Kadir Wakobun saat jumpa pers di Kantor Walhi, Jakarta, Jumat (16/12/2011).

Sebelumnya, pada Rabu (14/12/2011), sejumlah warga dan keluarga korban kasus Mesuji didampingi pengacara melaporkan dan menyampaikan bukti adanya pembunuhan keji yang terjadi pada akhir 2010 hingga awal 2011 di dua daerah yakni di Kecamatan Mesuji, Sumatera Selatan, dan Kabupaten Mesuji, Lampung.

Menurut mereka, kasus itu bermula dari perluasan lahan salah satu perusahaan kelapa sawit dan karet milik warga negara Malaysia. Dalam video, berbagai tindakan keji terekam. Salah satunya adalah pemenggalan kepala dua pria.

Menurut Kadir, pemicu konflik dalam kasus tersebut berawal karena pihak perkebunan sawit telah merampas dan menguasai tanah warga dalam waktu yang lama. Dan warga, kata Kadir, tidak mendapatkan manfaat yang jelas dari hasil kebun sawit tersebut.

Selain itu, perusahaan tersebut juga seringkali selalu berlindung atas Undang-Undang Perkebunan Nomor 18 Tahun 2004. Menurut Kadir, UU tersebut telah memberikan legalitas yang sangat kuat kepada perusahaan-perusahaan perkebunan untuk mengambil tanah-tanah yang dikuasai rakyat.

"Pasal dalam UU ini dengan jelas memberikan ruang yang besar kepada perusahaan perkebunan baik swasta maupun pemerintah untuk terus melakukan tindakan kekerasan dan kriminalisasi terhadap petani," kata Kadir.

Kadir mencontohkan, PT Silvia Inhutani selama ini dengan jelas telah menelantarkan lahan dan menyalahgunakan peruntukan lahan. Menurutnya, lahan yang seharusnya ditanami kayu, malah ditanami singkong dan nanas.

"Kan kalau seperti ini, bisa dikatakan menyalahgunakan peraturan. Padahal, lahan-lahan itu bisa diserahkan kepada warga untuk dikelola dengan mekanisme hutan desa atau mekanisme lainnya, sehingga fungsi hutan tetap terjaga dan masyarakat dapat mamfaat. Alasan-alasan inilah mengapa kita ingin agar izin perusahaan itu dicabut oleh pemerintah segera," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

    Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

    Nasional
    Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

    Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

    Nasional
    Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

    Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

    Nasional
    Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

    Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

    Nasional
    Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

    Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

    Nasional
    Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

    Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

    Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

    Nasional
    BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

    BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

    Nasional
    Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

    Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

    Nasional
    Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

    Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

    [POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

    Nasional
    Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

    Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

    Nasional
    Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com