Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Diusulkan Dipilih DPR

Kompas.com - 13/12/2011, 13:29 WIB
M Fajar Marta

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam rencana amandemen UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, diusulkan untuk melibatkan DPR dalam proses pemilihan jaksa agung melalui proses uji kelayakan atau fit and proper test.

Selama ini, berdasarkan UU 16/2004 tentang Kejaksaan, jaksa agung ditunjuk langsung oleh presiden. Demikian terungkap dalam rapat kerja Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR di Jakarta.

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, ada beberapa pokok pemikiran yang akan digulirkan sebagai politik hukum dalam amandemen UU 16/2004. Pertama, usulan mengeluarkan kedudukan Kejaksaan RI dari pemerintahan (eksekutif) dan memasukkannya sebagai bagian kekuasaan kehakiman (yudikatif). Kedua, melibatkan DPR dalam pemilihan jaksa agung.

Ketiga, keinginan membatasi pengertian "kepentingan umum" dalam kewenangan jaksa agung dalam melaksanakan wewenang mengesampingkan perkara atau deponeering. Selain itu, juga diusulkan agar jaksa agung harus berasal dari pegawai karier.

Alasannya, tugas dan wewenang jaksa agung bersifat spesifik karena menyangkut pengetahuan dan pemahaman dalam melakukan penuntutan. Posisi wakil jaksa agung dan jaksa agung muda juga diusulkan dari pegawai karier.

Menurut Basrief, rencana amandemen awalnya dilatarbelakangi oleh dua putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan kejaksaan. Pertama, putusan MK Nomor 49/PUU-VIII/2010 tanggal 22 September 2010 mengenai masa jabatan jaksa agung berakhir bersama jabatan presiden.

Kedua, putusan MK Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010 tentang pembatasan kewenangan kejaksaan dalam melarang peredaran buku yang isinya dinilai mengganggu ketertiban umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com