Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

Kompas.com - 12/12/2011, 23:40 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — PDI Perjuangan menyatakan diri berpihak pada perlindungan dan kesejahteraan buruh, pekerja formal dan informal dalam dan luar negeri. Oleh sebab itu, dalam Rapat Kerja Nasional, Senin (12/12/2011) malam, PDI-P menyatakan menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Revisi undang-undang tersebut diajukan pemerintah.

"Kami menolak revisi Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebaliknya, kami menginisiasi lahirnya Undang-Undang tentang Sistem Pengupahan dan Perlindungan Upah serta Undang-Undang tentang Komite Pengawasan Ketenagakerjaan," tutur anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, kepada Kompas, Senin malam.

Menurut Rieke, PDI-P juga mendesak kader partai di mana pun—di legislatif pusat maupun di daerah, juga eksekutif di pusat dan daerah—untuk menetapkan upah layak di tingkat kota/kabupaten dan provinsi yang sesuai dengan tuntutan hidup layak dan sesungguhnya.

"PDI-P juga memperjuangkan arah politik terkait tenaga kerja Indonesia (TKI) yang lebih tertuju pada perlindungan, dan bukan bisnis jual beli TKI melalui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan perjuangan lahirnya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pembantu Rumah Tangga beserta implementasinya," papar Rieke.

Rieke mengatakan, terkait hal itu, Kelompok Komisi IX Fraksi PDI-P di DPR, Minggu (11/12/2011), juga telah merekomendasikan kepada Rakernas PDI-P agar ada sebuah instruksi bagi semua kader partai untuk menjadi bagian dari advokasi kasus dan advokasi kebijakan bagi buruh dan TKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com