JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin harus mempertahankan kebijakannya memperketat pemberian remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat untuk terpidana kasus korusi dan terorisme. Pasalnya, kebijakan itu dinilai untuk kepentingan yang lebih besar.
"Itu harus tetap dijalankan karena ini tuntutan publik. Hukum bisa diabaikan demi kepentingan publik yang luas," kata Adnan Topan Husodo Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch seusai diskusi di gedung Dewan Perwakilan Daerah, Jakarta, Jumat (9/12/2011).
Adnan dimintai tanggapan pertentangan para anggota Komisi III DPR terhadap kebijakan Kemenkumham yang merugikan para koruptor. Sebagian anggota Komisi III tengah menggalang dukungan untuk menggunakan hak interpelasi atau hak meminta penjelasan kepada pemerintah mengenai kebijakan itu.
Adnan menilai, para anggota Komisi III hanya mencari-cari alasan hingga mengkaitkan ke masalah teknis untuk memperjuangkan kepentingan partai. Padahal, ucapnya, Komisi III kerap diam terhadap kebijakan pemerintah yang melanggar peraturan.
"Ada hukum, ada keadilan. Sekarang apakah kita hanya berhenti pada hukum dalam teks saja atau kita beranjak pada hukum yang memberikan keadilan. Kalau kita bicara undang-undang, semua memang produk rezim penguasa yang tidak bisa diharapkan untuk upaya pemberantasan korupsi yang efektif. Persoalannya, kita terjebak pada persoalan teknis," kata dia.
"Kalau bicara hukum, pertanyaannya apakah Komisi III mau merubah undang-undang yang berhubungan dengan itu (pemberian remisi)? Kan enggak mau. Mereka tetap pada posisi harus ada remisi," tambah Adnan.
Ke depannya, lanjut Adnan, bukan hanya dengan kebijakan Kemenkumham untuk membuat jera para koruptor. KPK juga harus membantu dengan menuntut maksimal para terdakwa. "Misalnya (ancaman) maksimal 12 tahun. Yah dituntut 12 tahun," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.