Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekening Mencurigakan PNS Banyak Tak Ditindaklanjuti

Kompas.com - 06/12/2011, 12:04 WIB
Khaerudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Korupsi menjadi kejahatan awal atau predicate crime terbanyak dari tindak pidana pencucian uang. Berikutnya, kejahatan awal terbanyak kedua dari pencucian uang adalah kejahatan yang berhubungan dengan peredaran narkoba.

Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Agus Santoso mengatakan, korupsi sampai saat ini menjadi laporan terbanyak dari kejahatan awal tindak pidana pencucian uang. "Laporan predicate crime terbanyak PPATK itu yang pertama adalah tindak pidana korupsi, kedua peredaran narkoba," kata Agus di Jakarta, Selasa (6/12/2011).

Menurut Agus, korupsi ini terjadi merata di semua tingkat birokrasi dari pusat sampai ke daerah. "Saya tak bisa sebutkan instansinya karena yang kami lakukan adalah pekerjaan intelijen keuangan, tapi korupsi ini terjadi merata, dari barat sampai timur, dari utara sampai selatan," kata Agus.

Menurut Agus, sejauh ini laporan PPATK terkait transaksi mencurigakan milik pegawai negeri minim ditindaklanjuti, baik oleh penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian, maupun instansi tempat pegawai itu bekerja. Bahkan, menurut Agus, ada laporan yang diserahkan PPATK sejak tahun 2008, tetapi belum juga ditindaklanjuti hingga sekarang.

Agus mengatakan, karena bukan lembaga penyidikan, PPATK hanya bisa sebatas melakukan koordinasi dan menanyakan ke instansi terkait, seperti penegak hukum, mengapa laporannya belum juga ditindaklanjuti. "Paling kami bertanya seperti dalam rapat koordinasi dengan Menko Polhukam," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com