Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Jaksa Sistoyo dan Dua Pengusaha

Kompas.com - 25/11/2011, 12:59 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa jaksa Kejaksaan Negeri Cibinong, Sistoyo, Jumat (25/11/2011), sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ia diperiksa bersamaan dengan dua tersangka lainnya, pengusaha Edward, dan rekannya, Anton Bambang.

"Sekarang, tiga tersangka S (Sitoyo), E (Edward), dan AB (Anton Bambang), dijadwalkan pemeriksaannya sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Jumat.

Pemeriksaan ini merupakan untuk yang pertama kali setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (22/11/2011). Sistoyo, Edward, dan Anton Bambang tiba di gedung KPK sekitar pukul 11.30 tanpa berkomentar saat diberondong pertanyaan oleh wartawan.

Sistoyo diduga menerima suap Rp 99,9 juta dari pengusaha Edward melalui perantara Anton Bambang. Pemberian suap diduga terkait penyusunan tuntutan atas Edward yang perkaranya ditangani Sistoyo bersama rekannya, jaksa Eviyati. Diduga, suap diberikan sehari sebelum tuntutan atas Edward dibacakan di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat.

Adapun Edward merupakan terdakwa kasus pemalsuan surat terkait pembangunan Pasar Festival di Cisarua, Bogor. Sistoyo, Edward, dan Anton tertangkap tangan, Senin (21/11/2011), sekitar pukul 18.00.

Ironisnya, mereka ditangkap penyidik KPK di halaman Kejari Cibinong, sesaat setelah diduga bertransaksi suap. Kini, KPK menelusuri dugaan adanya keterlibatan jaksa lain dalam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com