JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menyatakan, sebagai kepala negara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki hak untuk menggunakan fasilitas Istana Kepresidenan.
"Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan mempunyai hak menggunakan istana yang merupakan kediaman resmi untuk Bapak Presiden," ujar Julian, Senin (21/11/2011), di Bina Graha, Jakarta.
Istana Cipanas dipilih sebagai tempat akad nikah, menurut Julian, karena keluarga mempelai putri menghendakinya. Ia menjelaskan, dalam tradisi, pihak keluarga perempuan memang berstatus sebagai penyelenggara hajatan.
Putra Presiden Yudhoyono, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, akan melangsungkan pernikahan dengan putri Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Siti Rubiya Aliyah Rajasa.
Ijab kabul dilangsungkan di Istana Cipanas pada 24 November 2011, sedangkan resepsi digelar di Jakarta Convention Center pada 26 November 2011. Kedua mempelai melangsungkan prosesi siraman pada Selasa (22/11/2011) di kediaman masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.